Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kejari Grobogan menahan Direktur CV Adhi Jaya berinisial SAP di Lapas kelas IIB Purwodadi, Grobogan. CV Adhi Jaya merupakan supplier yang bergerak di bidang jasa konstruksi dengan spesifikasi jalan dan bangunan sipil pada pembangunan Pabrik Semen Grobogan.

Penahanan SAP dilakukan sejak Selasa (21/11/2023) kemarin untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Penahanan SAP di Purwodadi usai Kejari Grobogan menerima limpahan kasus dari PPNS Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I. Perkara yang mendera SAP yakni tindak pidana perpajakan, sebagaimana limpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, dalam kasus tersebut, SAP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.

”Kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 831.597.410 dengan rincian sebesar Rp 51.719.726 kurang dibayarkan atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019, dan atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 yang kurang dibayar sebesar Rp 779.877.684," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).

SAP dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam pelimpahan kasus tersebut, tersangka SAP didampingi oleh tim penasihat hukumnya R Agoeng Oetoyo dan rekannya.

Editor: Ali Muntoha

Komentar