Murianews, Grobogan – Warga Grobogan diajak ikut memantau dan melaporkan konten hoaks di internet selama masa kampenye. Konten hoaks itu dapat dilaporkan ke Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslu Grobogan, Polres Grobogan, dan Diskominfo Grobogan.
Dalam rakor Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet di Bawaslu Grobogan, Rabu (6/12/2023), Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengatakan, terkait gugus tugas itu, pihaknya turut mengundang alumni P2P (pendidikan pengawas partisipatif).
Fitri mengatakan, kegiatan itu digelar guna menindaklanjuti edaran Bawaslu RI Nomor 51 tahun 2023, terkait pencegahan dan pengawasan konten internet atau konten siber.
”Kami melibatkan beberapa stakeholder untuk bisa berkolaborasi. Dalam hal ini pengawasan berita-berita hoaks di media sosial, atau isu-isu hoaks yang kemudian ditemukan dan dilaporkan,” ungkapnya.
Sejumlah stakeholder dan seluruh masyarakat Grobogan diharapkan dapat melaporkan bila menemukan konten hoaks. Laporan bisa melalui posko aduan yang sudah dibuka Bawaslu Grobogan.
”Sejauh ini belum ada (temuan). Jadi pengawasan udara, kami juga membuat tim fasilitasi berkaitan dengan pengawasan konten, khususnya pengawasan tahapan kampanye,” imbuhnya.
Fitri menambahkan, larangan soal kampanye ada di Pasal 280 Undang-undang No 7 tahun 2017. Dia memaparkan, ada banyak hal yang dilarang pada kampanye, salah satunya membawa isu SARA dan mengganggu ketertiban umum.
”Poin-poinnya ada di pasal tersebut. Soal sanksi, soal pelanggaran atau tidak itu diatur kembali di pasal-pasal berikutnya,” katanya lagi.
Editor: Zulkifli Fahmi



