Murianews, Grobogan – KPK bersama Pemkab Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor APBD dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk Legislatif dan Eksekutif di ruang rapat Paripurna DPRD Grobogan, Selasa (5/12/2023).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK RI Uding Juharudin dalam kesempatan itu memaparkan banyak hal terkait pencegahan korupsi. Dia menjelaskan, macam korupsi bisa berupa penyuapan, gratifikasi, dan pemerasan.
”Strategi pemberantasa korupsi KPK mulai dari membangun nilai, perbaikan sistem, dan efek jera,” katanya.
Uding mengatakan, terkait pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem, salah satu caranya melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan di seluruh Indonesia.
Dengan rakor tersebut, diharapkan capaian skor MCP Pemda dapat meningkat.
”Harus dapat terinternalisasi pada tata kelola pemerintahan sehari-hari. Sehingga praktik-praktik koruptif dapat dicegah sedini mungkin," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam rakor tersebut banyak menyampaikan capaian-capaian Pemkab Grobogan. Antara lain, pada tahun 2023, Pemkab Grobogan memperoleh alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan, kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 23,3 miliar.
Insentif fiskal tersebut, lanjut bupati, diberikan sebagai apresiasi untuk kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan percepatan belanja daerah. Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, pada tahun 2022 Grobogan telah memenuhi 17 standar layanan LPSE.
Editor: Ali Muntoha



