Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Gubug (nonaktif) Hadi Santoso (HS) dituntut satu tahun enam bulan atau 18 bulan dalam kasus gratifikasi pengisian perangkat desa. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (20/12/2023) siang.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, penuntut umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Bahwa penuntut umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta,” ungkap Frengki.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

”Bahwa atas pembacaan surat tuntutan tersebut, terdakwa HS melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (Pledoi),” imbuh Frengki.

Dalam sidang singkat yang berlangsung pada pukul 13.48 WIB - 14.15 WIB tersebut, terdakwa mengikuti secara online dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Januari 2024 mendatang dengan agenda pembelaan alias pledoi dari terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, Kades Gubug Hadi Santoso disebut-sebut menerima gratifikasi sebesar Rp 185 juta untuk pengisian sekdes yang telah kosong. Uang itu diberikan oleh perangkat yang berpotensi menjabat sekdes.

Editor: Cholis Anwar

Komentar