Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mulai dibahas di DPRD Kabupaten Grobogan.

Dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan Fraksi DPRD terkait Raperda itu, Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto mengungkapkan alasan penyusuan beleid tersebut.

Totok, sapaan akrab Bambang Pujiyanto mengatakan, salah satu tujuan disusunnya Raperda itu adalah untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Totok yang membacakan sambutan Bupati itu menerangkan, luas lahan sawah di Grobogan saat ini yakni 83.833 hektare. Produksi padinya sebanyak 785.111 ton, produksi jagung sebanyak 845.552 ton serta produksi kedelai sebanyak 34.603 ton.

Kemudian, dengan jumlah penduduk Grobogan pada 2022 sebanyak 1.501.145 orang, maka kebutuhan pangan berupa beras sebanyak 114,6 kilogram per kapita per tahun.

”Atau sekitar 172.031 ton untuk seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan,” jelas Totok, Kamis (28/12/2023)

Berdasarkan data tersebut, maka seharusnya produksi padi yang dihasilkan sudah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Grobogan.

”Dengan demikian, kemandirian pangan di Grobogan sebagaimana diharapkan bersama dapat terwujud,” lanjutnya.

Totok memaparkan hingga kini Grobogan belum memiliki lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Setelah Raperda ditetapkan dan ada penetapan lahan yang dimaksud, informasi itu nantinya akan disampaikan kepada masyarakat dan pihak terkait.

Sementara itu, terkait pandangan Fraksi untuk penambahan definisi maupun pengertian dari kriteria, kemandirian pangan, ketahanan pangan, kedaulatan pangan, intensifikasi dan ektensifikasi, pihaknya pun sepakat.

”Kami pun sepakat untuk menambahkan pengertian atau definisi kata maupun frasa dimaksud dalam Pasal 1,” sambungnya.

Karenanya, ketentuan Pasal 1 Raperda tersebut akan disesuaikan dengan menambahkan beberapa pengertian sebagaimana yang diusulkan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar