Kasus Pengeroyokan Babinsa di Grobogan Dilimpahkan ke Kejari
Saiful Anwar
Kamis, 28 Desember 2023 18:34:00
Murianews, Grobogan – Kasus pengeroyokan terhadap Kopda Suyoko Babinsa Candisari, Purwodadi telah dilimpahkan ke Kejari Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (28/12/2023).
Kepala Kejari Grobogan Iqbal mengatakan, kasus tersebut telah memasuki tahap dua, atau penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Grobogan kepada penuntut umum Kejaksaan.
”Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni AH, AK, AS, MF dan RW,” katanya dalam keterangan tertulis.
Dengan pelimpahan kasus itu, maka kelima tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung mulai Kamis (28/12/2023) hingga 16 Januari 2024 di Lapas Kelas II B Purwodadi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214 ayat (2) KUHP tentang kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan ancaman hukuman delapan tahun enam bulan. Atau Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebagaimana diberitakan, Babinsa Candisari Kopda Suyoko dianiaya oleh sejumlah warga saat acara nikahan di Dusun Tunjungan RT 01 RW 06 Desa Ngembak, Purwodadi pada 2 Desember 2023 lalu.
Aksi tersebut sempat terekam kamera warga dan kemudian viral di media sosial. Petugas Polres Grobogan kemudian menangkap para pelaku beberapa saat usai kejadian.
Editor: Zulkifli Fahmi



