Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Delapan saksi dihadirkan dalam sidang kasus pengemplangan pajak pembangunan Semen Grobogan dengan terdakwa SAP selaku Direktur CV Adhi Jaya di Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (9/1/2024) sore. 

Kasi intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, dalam sidang kelima tersebut, delapan saksi dihadirkan dari pihak dirjen pajak dan swasta.

”Delapan orang saksi yaitu satu orang dari DJP Jawa Tengah di Semarang, empat orang dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Wilayah Jakarta, tiga orang dari pihak swasta,” katanya dalam keterangan tertulis. 

Frengki menyebut, pada intinya para saksi menjelaskan terkait perbuatan terdakwa yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan atas Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

”Perbuatan itu dilakukan melalui wajib pajak CV Adhi Jaya masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dengan kerugian pada pendapatan negara total sebesar Rp 831.597.410,” jelasnya. 

Rinciannya, Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang kurang dibayar sebesar Rp 51.719.726 dan atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 yang kurang dibayar sebesar Rp 779.877.684. 

Frengki menyebut, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (16/1/2024) pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Editor: Supriyadi

Komentar