Prostitusi Online di Grobogan: Begini Cara Pelaku Rekrut Korban
Saiful Anwar
Kamis, 22 Februari 2024 16:33:00
Murianews, Grobogan – Kasus prostitusi online di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berhasil dibongkar aparat kepolisian setempat. Polres Grobogan menangkap dua orang pelaku, HR (28) dan AV (18) yang berperan sebagai germo.
Irosnisnya, para korban dari kasus ini lima orang wanita yang masih di bawah umur. Para korban dan pelaku ini merupakan warga Jawa Barat.
Saat dihadirkan di Mapolres Grobogan, Kamis (22/2/2024) para pelaku mengungkapkan cara merekrut para korban untuk dijual ke hidung belang itu.
HR (28), warga asal Cianjur, Jawa Barat, salah satu germo tersebut mengaku awalnya para ABG itu bertanya kepadanya soal pekerjaan padanya. Dia pun menawari ABG itu untuk menjadi pekerja seks komersial.
”Mereka awalnya tanya pekerjaan. Kemudian saya tawari (menjadi pekerja seks), dan mereka mau. Awalnya dua, kemudian ada lima orang,” katanya di hadapan awak media.
HR mengatakan, kelima korbannya itu tidak ada yang sekolah. Para korban kemudian dibawa dalam sebuah mobil bersama dua orang pelaku. Mereka pun diajak keliling ke beberapa daerah. Selain di Grobogan, mereka juga dijajakan di Kudus dan Blora.
Sementara itu, AV (18), germo lainnya mengaku dari kelima korban yang dijual tersebut ada satu yang belum pernah berhubungan seks.
AV juga mengaku mencontohkan cara melayani pelanggan dengan menyetubuhi salah satu ABG tersebut. AV mengangguk saat Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono bertanya mengenai hal tersebut.
Sebagaimana diberitakan, lima ABG usia 14-17 tahun asal Jawa Barat dijual dua germo asal Cianjur dan Kabupaten Bandung kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat. Dari keterangan pelaku, para ABG itu sudah melayani 12 pria hidung belang.
Dalam sekali transaksi, para ABG itu ditawarkan sebesar Rp 700 ribu. Namun, biasanya deal di harga Rp 400 ribu.
Pembagiannya, germo mendapatkan Rp 250 ribu sedangkan para korban diberikan Rp 150 ribu. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, kondom, ATM, hingga mobil dalam kasus ini.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancman hukumannya, pidana penjara maksimal 10 tahun bui atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Editor: Zulkifli Fahmi



