Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Curi sepeda angin milik anak sekolah, seorang pemuda berinisial RP (25), laki-laki warga Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diamankan polisi. Dia mencuri sepeda seorang bocah di wilayah Desa Jangkungharjo, Brati.

Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika si bocah, IK (12) pulang ke rumah sambil marah-marah dan menangis. Dia pulang tanpa sepeda yang dipakai berangkat sekolah.

”Anak korban memberitahukan pada orang tuanya bahwa sepeda yang dibawanya ke sekolah telah hilang,” kata Kapolsek Brati dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Mendapat laporan dari sang anak, Suyoto (45) pun mendatangi lokasi di mana anaknya menaruh sepeda. Sepeda merk MTB Evergreen senilai Rp 2,5 juta itu sebelumnya ditaruh di samping rumah warga di Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati.

Di sana pula, sepeda anak-anak lain terparkir. Suyoto tak menemukan sepeda yang dibawa anaknya tadi. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Brati.

Kapolsek Brati menjelaskan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di depan sebuah bengkel di Jalan Raya Purwodadi-Pati, Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan.

Saat ditanya oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sepeda yang dimaksud.

”Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda angin MTB Evergreen warna biru hijau dan satu unit sepeda angin merk Phoenix warna hitam,” terang kapolsek.

Kapolsek Brati menyampaikan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 5 tahun.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler