Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sembilan warga Grobogan diamankan dalam kasus perjudian dadu via aplikasi. Dari sembilan pelaku judi itu, delapan merupakan warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, sedangkan satu lainnya merupakan warga Desa Temon, Kecamatan Brati.

Delapan warga Purwodadi itu yakni EP (43), IS (39), TM (46), TG (39), M (48), Ms (58), H (47) dan S (48). Sedangkan satu pelaku warga Temon yakni Mj (61).

Kanit 1 Satreskrim Polres Grobogan Iptu Abdul Kadir mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di Pasar Induk Purwodadi, Grobogan.

”Anggota Resmob Polres Grobogan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Iptu Abdul Kadir, Jumat (1/3/2024) pagi.

Saat mengecek lokasi tersebut, petugas melihat sembilan orang laki-laki yang sedang asyik berjudi jenis dadu dengan aplikasi ’dice’ di sebuah ponsel milik pelaku.

”Para pelaku kemudian diamankan petugas dari Resmob Polres Grobogan,” imbuhnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sebuah ponsel merk Opo A71, uang tunai total Rp 385 ribu, serta sebuah kardus warna coklat yang bertuliskan angka.

Iptu Abdul Kadir menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang. Mereka berjudi untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

”Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Grobogan juga menggerebek arena judi sabung ayam di Tegowanu. Dalam operasi tersebut, sebanyak sembilan orang diamankan.

Dari sembilan orang itu, delapan warga Grobogan dan satu orang warga Demak. Meski ada sembilan yang berhasil ditangkap, namun pengelola judi tersebut berhasil kabur.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan belasan sepeda motor milik pelaku maupun penonton judi sabung ayam tersebut. Ada pula sejumlah ayam jago, jam dinding sebagai timer, hingga catatan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler