Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – KPU Grobogan telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada akhir pekan lalu. Sebanyak 50 caleg terpilih sudah bisa diketahui melalui sainte lague. Saat ini, 50 caleg terpilih tersebut tengah menunggu penetapan.

Lantas kapan 50 caleg terpilih tersebut ditetapkan?

Komisioner KPU Grobogan Muh Syaifudin mengatakan, penetapan caleg paling lambat dilakukan tiga hari setelah penetapan hasil Pleno KPU RI. Namun, hal itu jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

”Tanggal 20 Marat 2024 batas akhir Pleno KPU RI, tiga hari setelahnya (23/3.2024) kalau tidak ada gugatan ke MK, maka surat dari KPU RI baru turun ke KPUD. Intinya untuk penetapan menunggu surat dari KPU RI,” katanya, Kamis (7/3/2024). 

Syaifudin menerangkan, nantinya pihaknya akan menerima nama-nama terpilih dari KPU RI, sesuai dengan hasil rekapitulasi suara KPUD. Nama-nama dengan suara tertinggi sesuai dengan aturan sainte lague yang akan ditetapkan. 

Sementara itu, terkait caleg yang sudah meneken pakta integritas dengan partai, menurutnya hal itu terpisah dengan KPU. Syaifudin menerangkan, hal itu merupakan kesepakatan antara caleg dengan partai masing-masing. 

”Sebagai contoh, misal caleg itu dapat suara banyak, tapi dapatnya bukan desa binaannya, itu kan norma sendiri partai tersebut. Itu ranahnya partai, partai punya aturan sendiri. Sah-sah saja,” imbuhnya.

Bisa jadi, kata Syaifudin, nama-nama yang terpilih versi KPU nanti mengundurkan diri karena menaati aturan partai masing-masing. Namun begitu, dia menegaskan, hal tersebut tidak terdapat regulasi yang mengatur. 

”Kalau aturan, tidak ada,” ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, KPU Grobogan telah menyelesaikan perhitungan suara di tingkat kabupaten dengan PDIP meraih suara terbanyak. Total, partai berlambang banteng itu merebut 17 kursi, terbanyak di antara partai lain. 

Adapun Gerindra dan PKB masing-masing memperoleh 8 kursi, PPP dan Hanura masing-masing meraih 4 kursi. Kemudian Golkar dan PKS masing-masing 3 kursi, Demokrat 2 kursi, dan NasDem 1 kursi. 

Khusus untuk PDIP, terdapat aturan partai yang membuat caleg terpilih versi KPU belum tentu yang akan direkomendasikan untuk dilantik. Para caleg tersebut disebutkan harus mendapat rekomendasi dari pimpinan partai. 

Editor: Supriyadi

Komentar