Koalisi Persatuan di Grobogan Belum Punya Kandidat Calon Bupati
Saiful Anwar
Kamis, 28 Maret 2024 11:23:00
Murianews, Grobogan – Koalisi tiga partai di Grobogan yakni Golkar, PKS, dan Demokrat yang menamakan diri Koalisi Persatuan mengaku belum memiliki kandidat calon bupati maupun calon wakil bupati.
Sesuai rencana, mereka baru akan membuka pendaftaran usai Idulfitri atau Lebaran nanti. Hal itu terungkap setelah ketiganya membentuk Koalisi Persatuan sepekan lalu dalam suatu pertemuan.
Ketua DPD Golkar Grobogan Muhammad Sidiq mengatakan, pihaknya belum memiliki kandidat kendati dibentuk oleh beberapa parpol yang memiliki kursi di DPRD Grobogan.
”Kalau dari internal kami kemarin belum ada. Kita baru kesepakatan untuk bergabung,” kata pria yang disapa Kamal itu kepada Murianews.com, Kamis (28/3/2024).
Kamal mengatakan, dalam koalisi persatuan itu dirinya merupakan ketua koalisi. Sedangkan Ketua DPD PKS Grobogan didapuk sebagai sekretaris dan Ketua DPC Demokrat Arif Miftakul Huda sebagai bendahara.
Dia menegaskan, tujuan dibentuknya koalisi itu untuk mengakomodasi bakal cabup dan cawabup untuk Pilkada yang bakal digelar November 2024 nanti.
Kamal sendiri menyatakan masih akan melihat perjalanan koalisi ini terkait apakah dirinya akan ikut maju atau tidak.
”Kita lihat perjalanan. Sebab, habis Lebaran kita buka pendaftaran bakal-bakal calon dan penambahan koalisi,” kata dia.
Dalam dokumen surat pernyataan koalisi tersebut yang diterima Murianews.com, ada dua poin pernyataan. Pertama, sepakat membentuk koalisi dalam Pilkada 2024 dengan nama Koalisi Persatuan.
Kedua, menerima pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, personal bakal alon bupati dan atu personal bakal calon wakil bupati Grobogan setelah duduk dan sepakat bersama yang dituangkan dalam kesepakatan partai politik Koalisi Persatuan.
Surat pernyataan itu ditandatangani masing-masing ketua dan sekretaris tiga partai tersebut dengan materai 10 ribu.
Untuk diketahui, di DPRD Grobogan saat ini Golkar memiliki 3 kursi, PKS memiliki 2 kursi, dan Demokrat 2 kursi atau total 7 kursi. Atau masih belum memenuhi syarat untuk mengusung kandidat sendiri yakni minimal 10 kursi.
Editor: Supriyadi



