Murianews, Pati – Komisi Pemilihan Umum alias KPU Kabupaten Pati mengaku siap menerima pendaftaran bakal calon Bupati Pati jalur perseorangan atau independen. Namun, bakal calon Bupati Pati independen ini harus memenuhi beberapa persyaratan.
Komisioner KPU Pati Nugraheni Yuliadhistiani mengungkapkan pihaknya sudah menerima petunjuk teknis (juknis) penerimaan pendaftaran bakal calon independen. Calon perseorangan ini harus memenuhi ketentuan sesuai dengan perundang-undangan.
”Perseorangan yang sudah muncul juknis-nya. Kalau untuk yang diusung parpol KPU Pusat belum mengeluarkan juknis-nya. Sesui Undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” kata Adhis kepada Murianews.com, Selasa (26/3/2024).
Peraturan itu mengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undangundang.
Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bakal calon bupati jalur independen. Yakni, mendapatkan dukungan minimal 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
DPT di Kabupaten Pati sendiri berjumlah 1.037.584 jiwa. Dengan demikian, calon bupati Pati dari jalur independen minimal mendapatkan dukungan 67.443 jiwa. Dukungan ini juga bersumber minimal dari 11 kecamatan dari 21 kecamatan di Bumi Mina Tani.
”Bakal calon independen persyaratannya 6,5 persen DPT dari 11 kecamatan,” ungkap Adhis.
Dukungan sebanyak 67.443 jiwa ini disertai dengan foto KTP. Persyaratan ini pun harus dipenuhi mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Bila memenuhi syarat bakal calon bupati Pati independen bakal ditetapkan menjadi calon pada 22 September 2024. Mereka juga bakal mengikuti kontestasi politik yang rencananya digelar pada 27 November 2024.
Sementara itu, saat ini KPU Pati masih disibukkan dengan tahapan awal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pati 2024, yakni menbuka pendaftaran pemantauan Pilkada 2024.
”KPU pusat belum jalan untuk Pilkada. Tapi di daerah sudah jalan untuk persiapannya,” tandas dia.
Editor: Cholis Anwar



