DPRD Grobogan Setujui Raperda Perumda Purwa Aksara
Saiful Anwar
Selasa, 14 Mei 2024 17:41:00
Murianews, Grobogan – DPRD Grobogan menyetujui Raperda Perumda Purwa Aksa dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (14/5/2024). Persetujuan dilakukan setelah Pansus VII 2023 menyampaikan laporannya.
Dalam paparan yang dibacakan juru bicara Pansus VII 2023 Dewi Megawati, berdasarkan hasil pembahasan, ada beberapa pasal yang perlu diubah baik penambahan kata hingga penambahan pasal.
”Ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf d ditambahkan kata ’hilir’ sehingga berbunyi sebagai berikut: d. hulu minyak dan hilir gas bumi,” ucap Mega.
Kemudian, untuk penambahan pasal, yakni pada pasal 8.
”Ketentuan pasal 8 ditambahkan satu ayat baru yaitu ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: (3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai kemampuan daerah,” imbuhnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Nurwibowo itu, hadirin secara serentak menyetujui raperda tersebut. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Bupati Grobogan yang diwakili Wabup Bambang Pujiyanto.
Wabup yang disapa Dokter Totok itu mengatakan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah dimintakan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah.
Kemudian, melalui Surat Nomor: 180.0/965 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan, tertanggal 24 April 2024.
Totok menambahkan, Gubernur Jawa Tengah menyampaikan rekomendasi untuk menyempurnakan raperda tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
”Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus VII (tujuh) Tahun 2023 beberapa waktu yang lalu, rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah tersebut telah ditindaklanjuti pula,” ucapnya.
Totok pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Grobogan, khususnya segenap pimpinan dan anggota Pansus VII tahun 2023 DPRD Kabupaten Grobogan.
Sebab telah mencurahkan perhatiannya dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud bersama dengan tim eksekutif, sehingga dapat disetujui bersama.
Totok mengatakan, Pemda dalam melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat tentu perlu pembiayaan, yang salah satu sumbernya berasal dari deviden yang diberikan oleh badan usaha milik daerah (BUMD).
”Agar dapat memberikan deviden, maka BUMD harus dikelola secara profesional, efektif, efisien dan akuntabel dengan bersendikan pada tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, di samping harus didukung dengan sumber daya manusia yang handal serta modal yang memadai, tentu BUMD harus didukung pula dengan kebijakan yang tepat.
”Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kebijakan pengelolaan BUMD dimaksud antara lain dituangkan dalam Peraturan Daerah sebagaimana kita setujui bersama pada hari ini,” ucapnya.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – DPRD Grobogan menyetujui Raperda Perumda Purwa Aksa dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (14/5/2024). Persetujuan dilakukan setelah Pansus VII 2023 menyampaikan laporannya.
Dalam paparan yang dibacakan juru bicara Pansus VII 2023 Dewi Megawati, berdasarkan hasil pembahasan, ada beberapa pasal yang perlu diubah baik penambahan kata hingga penambahan pasal.
”Ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf d ditambahkan kata ’hilir’ sehingga berbunyi sebagai berikut: d. hulu minyak dan hilir gas bumi,” ucap Mega.
Kemudian, untuk penambahan pasal, yakni pada pasal 8.
”Ketentuan pasal 8 ditambahkan satu ayat baru yaitu ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: (3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai kemampuan daerah,” imbuhnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Nurwibowo itu, hadirin secara serentak menyetujui raperda tersebut. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Bupati Grobogan yang diwakili Wabup Bambang Pujiyanto.
Wabup yang disapa Dokter Totok itu mengatakan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah dimintakan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah.
Kemudian, melalui Surat Nomor: 180.0/965 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan, tertanggal 24 April 2024.
Totok menambahkan, Gubernur Jawa Tengah menyampaikan rekomendasi untuk menyempurnakan raperda tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
”Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus VII (tujuh) Tahun 2023 beberapa waktu yang lalu, rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah tersebut telah ditindaklanjuti pula,” ucapnya.
Totok pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Grobogan, khususnya segenap pimpinan dan anggota Pansus VII tahun 2023 DPRD Kabupaten Grobogan.
Sebab telah mencurahkan perhatiannya dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud bersama dengan tim eksekutif, sehingga dapat disetujui bersama.
Totok mengatakan, Pemda dalam melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat tentu perlu pembiayaan, yang salah satu sumbernya berasal dari deviden yang diberikan oleh badan usaha milik daerah (BUMD).
”Agar dapat memberikan deviden, maka BUMD harus dikelola secara profesional, efektif, efisien dan akuntabel dengan bersendikan pada tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, di samping harus didukung dengan sumber daya manusia yang handal serta modal yang memadai, tentu BUMD harus didukung pula dengan kebijakan yang tepat.
”Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kebijakan pengelolaan BUMD dimaksud antara lain dituangkan dalam Peraturan Daerah sebagaimana kita setujui bersama pada hari ini,” ucapnya.
Editor: Zulkifli Fahmi