Pelaku (tengah) pembunuhan wanita paruh baya diinterogasi dalam konfernsi pers di Mapolres Grobogan. (Murianews/Saiful Anwar)
Murianews, Grobogan – Aparat Polres Grobogan telah menangkap M Bagus Oki Saputra, pelaku pembunuhan wanita paruh baya di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.
Pria 21 tahun asal Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan itu mengungkapkan awal mula peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Ia mengaku, awalnya meminjam emas ke korban, Masriah (54) untuk dijual.
”Itu bentuk emas (utangnya), 5 gram. Sekitar Rp 2,3 juta setelah dijual. Sudah dicicil empat angsuran istri saya,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
Pada saat pembayaran cicilan itulah, tersangka tersinggung dengan kalimat korban yang menyebutnya kere atau miskin. Pada Kamis (16/5/2024), sebenarnya dia sudah berniat membunuh Masriah. Namun, niat itu dia urungkan.
Kemudian pada Minggu (19/5/2024), barulah dia benar-benar menjalankan aksinya. Itu setelah semua utangnya kepada korban dilunasi. Korban yang tinggal sendiri di rumah itu membuat aksi pelaku bisa berjalan mulus.
”Minggu, istri saya datang ke rumahnya. Pukul 21.30 WIB itu dilunasi oleh istri saya utangnya. Terus habis dilunasi istri saya, saya datang ke rumah korban pukul 22.00 WIB. Ya itu, niatnya untuk membunuh. Saya bawa pisau dari rumah,” lanjutnya.
Setelah membunuh korban, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian. Dia juga mengambil barang berharga milik korban, yakni smartphone dan kalung emas.
”Dia tidak punya keluarga tinggal di situ. Saya bersihkan, sekitar satu jam. Pukul 23.30 WIB saya baru keluar,” ucapnya.
Setelah itu, pelaku mengaku langsung pulang. Sedangkan, ponsel dan perhiasan yang didapatkannya dari korban kemudian dijual. Uangnya, kata pelaku, dibuat untuk judi dan karaoke.
Pelaku mengaku awalnya tidak menyesali perbuatannya. Namun, beberapa hari kemudian, dia mengaku menyesali perbuatannya.
Sementara itu, dalam konferensi pers itu, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 340 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Aparat Polres Grobogan telah menangkap M Bagus Oki Saputra, pelaku pembunuhan wanita paruh baya di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.
Pria 21 tahun asal Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan itu mengungkapkan awal mula peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Ia mengaku, awalnya meminjam emas ke korban, Masriah (54) untuk dijual.
”Itu bentuk emas (utangnya), 5 gram. Sekitar Rp 2,3 juta setelah dijual. Sudah dicicil empat angsuran istri saya,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
Pada saat pembayaran cicilan itulah, tersangka tersinggung dengan kalimat korban yang menyebutnya kere atau miskin. Pada Kamis (16/5/2024), sebenarnya dia sudah berniat membunuh Masriah. Namun, niat itu dia urungkan.
Kemudian pada Minggu (19/5/2024), barulah dia benar-benar menjalankan aksinya. Itu setelah semua utangnya kepada korban dilunasi. Korban yang tinggal sendiri di rumah itu membuat aksi pelaku bisa berjalan mulus.
”Minggu, istri saya datang ke rumahnya. Pukul 21.30 WIB itu dilunasi oleh istri saya utangnya. Terus habis dilunasi istri saya, saya datang ke rumah korban pukul 22.00 WIB. Ya itu, niatnya untuk membunuh. Saya bawa pisau dari rumah,” lanjutnya.
Setelah membunuh korban, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian. Dia juga mengambil barang berharga milik korban, yakni smartphone dan kalung emas.
”Dia tidak punya keluarga tinggal di situ. Saya bersihkan, sekitar satu jam. Pukul 23.30 WIB saya baru keluar,” ucapnya.
Setelah itu, pelaku mengaku langsung pulang. Sedangkan, ponsel dan perhiasan yang didapatkannya dari korban kemudian dijual. Uangnya, kata pelaku, dibuat untuk judi dan karaoke.
Pelaku mengaku awalnya tidak menyesali perbuatannya. Namun, beberapa hari kemudian, dia mengaku menyesali perbuatannya.
Sementara itu, dalam konferensi pers itu, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 340 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.