PPDB Grobogan: Terlanjur Pindah KK Bisa Daftar Jalur Prestasi
Saiful Anwar
Rabu, 12 Juni 2024 17:24:00
Murianews, Grobogan – Calon peserta didik (CPD) yang sudah terlanjur pindah kartu keluarga (KK) setahun lalu tidak bisa mendaftar PPDB jalur zonasi. Mereka pun disarankan untuk mendaftarkan PPDB ke jalur prestasi.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jateng Budi Santosa mengatakan, hal itu merupakan resiko CPD yang semula berniat mengakali aturan pada tahun lalu. Dia menyatakan, CPD tersebut kini tidak bisa mendaftar melalui zonasi karena kini minimal usia KK tiga tahun.
”Kalau sudah terlanjur pindah KK, bisa daftar melalui jalur prestasi. Karena kalau KK-nya baru setahun dan daftar zonasi, otomatis akan didrop (dieliminasi) oleh sistem,” katanya, Rabu (12/6/2024).
Budi mengungkapkan, pihaknya sebelumnya juga telah membuka posko pengaduan PPDB di wilayah tanggungjawabnya, yakni Grobogan dan Blora. Dia tak menampik ada keluhan dari masyarakat tentang penyelenggaraan PPDB kali ini. Meski begitu, dia enggan menjelaskannya secara detail.
”Kami buka posko pengaduan PPDB. Ada keluhan, tapi tidak sampai ke saya. Berarti sudah selesai di tingkat sekolah,” imbuhnya.
Menurut Budi, segala informasi yang dibutuhkan terkait PPDB sudah disampaikan kepada masyarakat secara gamblang. Dia pun meminta masyarakat untuk benar-benar memahami juklak dan juknis PPDB terbaru, sebab ada beberapa perbedaan dibanding PPBD 2023 lalu.
”Semua sudah jelas aturannya, bisa dipelajari masyarakat aturannya seperti apa,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, pada PPDB kali ini ada sedikit perbedaan dibanding aturan tahun lalu, di mana usia KK minimal tiga tahun. KK boleh berusia kurang dari tiga tahun, asalkan tidak ada perubahan domisili calon peserta didik.
Selain itu, perpindahan alamat CPD harus disertai satu keluarga. Sehingga, tidak bisa lagi CPD dititipkan kepada kerabat atau sanak saudara yang dekat dengan sekolah yang dituju demi terakomodir zonasi.
Editor: Dani Agus



