Warga Jepara Nekat Curi HP dan Dompet di Grobogan
Saiful Anwar
Sabtu, 22 Juni 2024 16:15:00
Murianews, Grobogan - Seorang warga Jepara nekat curi HP dan dompet di sebuah warung mie ayam. Warung yang juga rumah tersebut diketahui milik Sutiyo (48), di Desa Candisari, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
Pencuri itu belakangan diketahui berinisial MF (31), warga Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah. Laki-laki ini diduga melakukan aksi curi HP dan dompet di rumah Sutiyo.
Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto menjelaskan, saat kejadian, warung mie ayam dijaga oleh Wiji Astutik (42), istri Sutiyo. Sutiyo sendiri berada di rumah tetangganya yang sedang mempunyai hajat.
Usai kejadian, Sutiyo diberitahu oleh seorang tetangganya bahwa ada pencuri HP di warung makan miliknya. Dirinya kemudian langsung pulang.
"Setelah diberitahu tetangganya bahwa telah terjadi pencurian, korban langsung pulang menuju ke warung," jelas Kapolsek Purwodadi, Sabtu (22/6/2024).
Kapolsek mengatakan, setelah Sutiyo sampai di warungnya, dia kemudian diberi penjelasan istrinya bahwa ponselnya telah hilang dicuri. Sutiyo kemudian mengecek laci meja tempat berjualan. Dia juga menemukan dompet berisi uang tunai miliknya juga tidak ada.
"Kerugian total pemilik warung mie ayam, HP dan uangnya total Rp 1,6 juta," katanya.
Warga yang mendengar kabar pencurian itu kemudian mencurigai seorang lelaki asing. Warga kemudian bersama-sama mengejar laki-laki itu. Belakangan diketahui, lelaki yang kemudian diketahui sebagai MF, itu diyakini sebagai pencuri HP.
"Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Purwodadi untuk dilakukan proses lebih lanjut," lanjut kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah HP dan sepeda motor Honda Vario tahun 2008 dengan nopol T 4771 FW. Motor itu dikendarai pelaku saat tiba di lokasi kejadian.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkas kapolsek.
Editor: Budi Santoso
Murianews, Grobogan - Seorang warga Jepara nekat curi HP dan dompet di sebuah warung mie ayam. Warung yang juga rumah tersebut diketahui milik Sutiyo (48), di Desa Candisari, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
Pencuri itu belakangan diketahui berinisial MF (31), warga Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah. Laki-laki ini diduga melakukan aksi curi HP dan dompet di rumah Sutiyo.
Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto menjelaskan, saat kejadian, warung mie ayam dijaga oleh Wiji Astutik (42), istri Sutiyo. Sutiyo sendiri berada di rumah tetangganya yang sedang mempunyai hajat.
Usai kejadian, Sutiyo diberitahu oleh seorang tetangganya bahwa ada pencuri HP di warung makan miliknya. Dirinya kemudian langsung pulang.
"Setelah diberitahu tetangganya bahwa telah terjadi pencurian, korban langsung pulang menuju ke warung," jelas Kapolsek Purwodadi, Sabtu (22/6/2024).
Kapolsek mengatakan, setelah Sutiyo sampai di warungnya, dia kemudian diberi penjelasan istrinya bahwa ponselnya telah hilang dicuri. Sutiyo kemudian mengecek laci meja tempat berjualan. Dia juga menemukan dompet berisi uang tunai miliknya juga tidak ada.
"Kerugian total pemilik warung mie ayam, HP dan uangnya total Rp 1,6 juta," katanya.
Warga yang mendengar kabar pencurian itu kemudian mencurigai seorang lelaki asing. Warga kemudian bersama-sama mengejar laki-laki itu. Belakangan diketahui, lelaki yang kemudian diketahui sebagai MF, itu diyakini sebagai pencuri HP.
"Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Purwodadi untuk dilakukan proses lebih lanjut," lanjut kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah HP dan sepeda motor Honda Vario tahun 2008 dengan nopol T 4771 FW. Motor itu dikendarai pelaku saat tiba di lokasi kejadian.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkas kapolsek.
Editor: Budi Santoso