Dispertan: Jatah Pupuk Subsidi di Grobogan Terbesar Se-Indonesia
Saiful Anwar
Selasa, 25 Juni 2024 17:33:00
Murianews, Grobogan – Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Grobogan Sunanto mengungkapkan jatah pupuk subsidi untuk Kabupaten Grobogan merupakan terbesar se-Indonesia. Di Jawa Tengah, Grobogan sendiri menerima jatah 10 persen dari 35 daerah.
”Alokasi pupuk Grobogan itu terbesar se-Indonesia. Pada 2023, alokasi pupuk Urea sebesar 85 ribu ton, dan NPK sebanyak 40 ribu ton. Kemudian tahun 2024, jatahnya sebanyak 83.285 ton untuk Urea dan 63.302 ton untuk NPK,” ujar Sunanto, Selasa (25/6/2024).
Sunanto mengatakan, luas lahan di Grobogan sendiri yakni sebesar 83.823 hektar dengan kebutuhan pupuk disesuaikan dengan pola tanam. Dia menambahkan, pola tanam biasanya tiga kali yakni padi dua kali dan sekali palawija seperti jagung.
”Jadi itu untuk tiga kali dosis. Dari alokasi itu, telah terpenuhi 98 persen untuk Urea dan 70 persen untuk NPK. Tapi, karena sebagian akan menyeberang tahun, diperkirakan kuota pupuk surplus sekitar 2500 ton. Hal ini menandakan Grobogan tidak ada kekurangan pupuk,” imbuhnya.
Hingga awal Juni, kata dia, serapan pupuk untuk NPK baru mencapai 33,8 persen dan Urea sebesar 25,6 persen. Sehingga, sampai musim tanam (MT-1) nanti, stoknya masih berlimpah.
Lebih lanjut, Sunanto menerangkan, komoditas yang diperbolehkan menggunakan pupuk bersubsidi hanya 8 jenis. Yakni padi, jagung, kedelai, tebu, kakao, kopi, bawang merah, cabai, dan bawang putih.
”Di luar komoditas itu tidak bisa mendapatkan pupuk subdisi, jadi harus menggunakan non subsidi. Perlu dicatat juga, pupuk bersubsidi hanya dialokasikan kepada para petani yang sudah terdaftar Simluhtan atau sistem informasi penyuluh pertanian, kemudian e-alokasi dan e-RDKK,” bebernya.
Sunanto mengatakan, pihaknya telah membuka posko aduan di masing-masing kecamatan. Sehingga, apabila terjadi permasalahan pupuk, dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1x24 jam.
Dia menegaskan, pihak Pemkab Grobogan hanya menjalankan instruksi dari Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, tidak bisa mengambil kebijakan sendiri.
”Kabupaten hanya menjalankan aturan, tidak bisa membuat kebijakan sendiri,” ucapnya.
Editor: Cholis Anwar



