Gema DPRD Grobogan
DPRD Grobogan Kembali Gelar Rapat Paripurna Maraton
Saiful Anwar
Senin, 1 Juli 2024 16:28:00
Murianews, Grobogan – DPRD Grobogan kembali menggelar rapat paripurna secara marathon di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (1/7/2024). Ada tiga agenda rapat paripurna yang digelar mulai pukul 10.00 WIB itu.
Agenda pertama, yang merupakan rapat paripurna ke-15 itu yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sekaligus Pembubaran Panitia Khusus (pansus) VIII 2023.
Kedua, rapat paripurna ke-16 tahu, dengan agenda pembicaraan tingkat I tahap kedua, Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Grobogan kepada BUMD pada 2025.
Rapat paripurna ke-17, menjadi agenda ketiga dengan pembahasan Pembicaraan tingkat I tahap ketiga, yakni Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Dewan terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Grobogan tahun 2025-2045. Paripurna tersebut juga sekaligus pembentukan Panitia Khusus II 2024.
Dalam paripurna kali ini, Bupati Grobogan Sri Sumarni diwakili oleh Wabup Bambang Pujiyanto. Kemudian pimpinan dewan yang hadir yakni tiga Wakil Ketua DPRD Grobogan: Nurwibowo dari PKB, Sugeng Prasetyo dari Gerindra, dan M Fatah dari PPP.
Dalam paripurna terkait Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Wabup Bambang Pujiyanto menyampaikan, terhadap Raperda dimaksud telah dimintakan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah.
Selanjutnya, melalui Surat Nomor: 180.0/1146 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan, tertanggal 17 Mei 2024, Gubernur Jawa Tengah menyampaikan rekomendasi untuk menyempurnakan raperda tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
’’Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus VIII (delapan) Tahun 2023 beberapa waktu yang lalu, rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah tersebut telah ditindaklanjuti pula,’’ ujar Wabup.
Dalam raperda tersebut, ditegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Kemudian, juga untuk menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka ketentuan yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini meliputi perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan.
Lalu ada, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana.
’’Dengan kesemuanya itu, diharapkan dapat mendukung terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Grobogan sebagaimana kita cita-citakan bersama,’’ tutupnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



