Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan mematok target pendapatan dari sektor pajak restoran sebesar Rp 4 miliar hingga tahun ini. Angka tersebut naik Rp 1 miliar dari tahun sebelumnya Rp 10 miliar.

Kepala BPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono mengatakan, pajak restoran terbagi menjadi dua jenis yakni usaha rumah makan dan usaha catering. Pajak didapat dari para pelaku usaha perorangan yang telah melewati batas minimum omset angka tertentu.

’’Batas minimum omset yaitu setiap usaha yang memiliki pendapatan kotor sebesar Rp 10 juta per bulan. Itu sesuai dengan yang ditetapkan Perda,’’ ungkapnya, Selasa (6/8/2024).

Wahyu menerangkan, ada sekitar 100 pelaku usaha yang telah secara rutin melaporan omsetnya. Baik itu melalui alat tapping box yang dipasang pihaknya, maupun pelaporan secara mandiri.

Meski demikian, pihaknya tetap akan mengevaluasi. Sehingga, usaha yang sepi, pembayarannya disesuaikan dengan omzet.

’’Usaha restoran yang benar-benar sedang dilanda sepi maka akan disesuaikan pembayaran pajaknya,’’ imbuhnya.

Wahyu mengatakan, memang tidak semua pelaku bisa langsung menerima saat akan dipasangi alat tersebut. Sebagian mereka menolak usahanya dipasangi alat tersebut. Namun, dia memastikan tak ada kenakalan dari mereka.

’’Penolakan pasti ada, namun setelah dijelaskan terkait pembayaran dilakukan konsumen baru dapat memahami,’’ katanya.

Dijelaskannya, Pemkab menarik 10 persen dari setiap transaksi. Usaha-usaha perorangan, kata dia, harus melaporkan bila telah mencapai omset.

’’Ada beberapa usaha yang melaporkan sendiri untuk pemasangan alat. Bahkan sekelas cafe juga melaporkan untuk minta dipasangi alat,’’ kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, pihaknya mesti detail terkait penghitungannya. Apalagi, alat tersebut hasil dari sewa dari pihak ketiga.

’’Cost atau pengeluaran penggunaan alat harus dihitung dengan matang. Alat itu nyewa dari Bank Jateng,’’ tandasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler