Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, Jawa Tengah bakal menggratiskan toilet atau kamar mandi di pasar rakyat yang dikelola pemerintah.

Regulasi itu merupakan penerapan Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Di mana, pendapatan dari toilet pasar rakyat dihilangkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan Pradana Setyawan mengatakan, dengan penerapan aturan itu, pengelolaan toilet menjadi tanggung jawab pemerintah.

’’Saat ini kami belum berkomunikasi dengan pengelola. Kita lakukan setelah APBD Perubahan di September nanti,’’ ujar Danis, sapaan akrab Pradana Setyawan, Selasa (6/8/2024).

Sebelum penggratisan toilet dilakukan, pihaknya lebih dulu menyosialisasikannya. Ia pun yakin taka da penolakan terhadap kebijakan baru itu.

’’Saya kira kalau aturan jelas tidak ada penolakan. Karena kalau tetap dilakukan pungutan masuk (kategori) pungli,’’ tambahnya.

Danis mengatakan, saat ini total ada 35 toilet di 18 pasar yang dikelola Pemkab Grobogan. Selama ini, toilet itu telah berkontribusi pada pendapatan daerah sekitar Rp 140 juta setiap tahunnya.

’’Dengan adanya Perda baru itu nanti dihilangkan. Karena toilet itu termasuk menjadi fasilitas yang harus disiapkan pemerintah,’’ jelas dia.

Selama ini, toilet itu dikelola secara swadaya. Pengelolanya membiayai sendiri mulai dari air, listrik, hingga tenaga kebersihan.

Untuk menutup kebutuhan itu, pengelola pun menarik pungutan. Setelah perda diterapkan, maka pungutan itu dihilangkan.

Danis mengatakan, sistem pengelolaan toilet nantinya akan meniru konsep di SPBU. Sehingga toilet yang dikelola swadaya itu diambil alih dan menjadi beban tanggung jawab Pemda.

’’Semula pengelolaan toilet itu dikerjasamakan dengan penggunaan barang (aset) milik daerah. Tapi ternyata aturannya tidak boleh. Karena sudah menjadi tunggjawab pemerintah,’’ jelasnya.

Danis pun berencana mengusulkan anggaran untuk pengelolaan toilet untuk mengkover biaya air, listrik hingga tenaga kebersihan melalui APBD perubahan. Setelah usulan disetujui, aturan itu kemudian akan diberlakukan.

’’Misalkan pengelola swadaya masih melakukan pungutan (sesudah diterapkan aturan baru), itu kategorinya pungli. Bisa dikenai sanksi hukum,’’ katanya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler