Paripurna APBD Perubahan 2024, Bupati Grobogan Sampaikan Nota Keuangan
Saiful Anwar
Kamis, 29 Agustus 2024 18:30:00
Murianews, Grobogan – Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan Nota Keuangan dalam paripurna ke-28, Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu Raperda Perubahan APBD 2024 di gedung rapat paripurna DPRD Grobogan, Kamis (29/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan target pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan sebesar Rp 2.837.798.917.036 dengan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.946.924.946.057 atau Rp 2,9 triliun.
Adapun defisit anggaran direncanakan sebesar Rp 109.126.029.021, Pembiayaan Netto direncanakan Surplus sebesar Rp109.126.029.02. Sehingga, defisit setelah pembiayaan netto sebesar Rp 0,00.
Bupati mengatakan, RAPBD Perubahan TA 2024 ini, lanjutnya, disusun berdasarkan pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD. Kemudian Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama sebelumnya.
”Dalam perubahan ini, sedapat mungkin telah memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD. Perkiraan keadaan yang akan kita dihadapi dalam sisa waktu TA 2024, dan isu strategis daerah serta perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan di daerah,” katanya.
Adapun dari sisi pendapatan daerah, bupati menyampaikan, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah memperhatikan potensi PAD yang dapat dicapai dengan memperhatikan realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I. Kemudian menyesuaikan rincian alokasi pendapatan transfer baik dari Pemerintah Pusat maupun bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah.
Sedangkan kebijakan Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan penyesuaian belanja yang bersumber dari dana transfer ke daerah terutama dana yang telah ditentukan penggunaannya seperti DAK dan DBHCHT.
”Termasuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dan bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah,” imbuhnya.
Kemudian juga menampung penggunaan belanja tidak terduga. Serta pendanaan kegiatan yang belum tersedia anggarannya dikarenakan adanya kebijakan dari Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pada sisi pembiayaan daerah, bupati menyebut perlu diadakan penyesuaian pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2023, berdasarkan audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Editor: Dani Agus



