Kasus Pembangunan SDN 2 Sumurgede Grobogan, Pemilik CV Jadi Tersangka
Saiful Anwar
Senin, 2 September 2024 17:29:00
Murianews, Grobogan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menetapkan seorang tersangka berinisial DP, pemilik CV Dua Cahaya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede di Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah per Senin (2/9/2024) hari ini. DP pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, tim jaksa penyidik sebelumnya telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Tersangka pun langsung dilakukan penahanan di Lapas Purwodadi.
”Penahanan terhadap diri tersangka dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Frengki mengatakan, tersangka DP ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 21 September 2024. Frengki menambahkan, penahanan tersebut juga untuk mempercepat proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
”Tidak tertutup kemungkinan kedepannya akan dilakukan penetapan terhadap tersangka lainnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Frengki mengatakan, tersangka DP merupakan penyedia proyek pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede pada 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 438 juta. Diduga, DP merekayasa dokumen pencairan sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
”Padahal hasil dari temuan tim ahli bangunan, terdapat kekurangan volume. Akibatnya, bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah bangunan tersebut terbangun,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, beber Frengki, negara mengalami kerugian sebesar Rp 390.704.618,00. Yakni berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada 7 Agustus 2024 oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.
”Nilai kerugian tersebut diperoleh dari nilai kontrak sebesar Rp 438.546.000 dikurangi dengan potongan Pajak Penghasilan Ps.4 (2) sebesar Rp 7.973.564 dan potongan pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 39.867.818,- yang telah terbayarkan seluruhnya,” ungkap dia.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair yakni Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidananya yakni seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar.
Editor: Cholis Anwar



