Gema DPRD Grobogan
Paripurna, DPRD Grobogan Pilih Tiga Pimpinan Dewan Definitif
Saiful Anwar
Senin, 23 September 2024 19:49:00
Murianews, Grobogan – DPRD Grobogan memilih tiga pimpinan DPRD definitif dalam rapat paripuna ke-33 di gedung dewan setempat, Senin (23/9/2024) siang. Ketiga pimpinan dewan tersebut semuanya yakni wakil ketua DPRD Grobogan atau tidak termasuk ketua.
Ketiganya yakni Mukhlisin dari PKB, Supardi dari Gerindra, dan Setiawan Djoko Purwanto dari Hanura. Nama ketiganya pun telah diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah. Rencananya, pelantikan ketiganya akan dilakukan pada Kamis (26/9/2024) mendatang.
Sementara itu, nama ketua DPRD Grobogan hingga paripurna tadi belum dapat diusulkan. Sebab, rekomendasi dari PDIP selaku peraih kursi terbanyak belum juga turun.
Keberadaan pimpinan DPRD Grobogan definitif sangat penting agar alat kelengkapan dewan (AKD) bisa segera dibentuk. Sehingga bisa segera menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Sebelum ada pimpinan dewan definitif, pembahasan dan penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Kabuparen Grobogan Tahun Anggaran 2024 belum bisa dilakukan.
Diketahui, sebelum digelar paripurna penetapan usulan pimpinan dewan definitif, DPRD Grobogan lebih dulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyusunan perubahan jadwal kegiatan dewan bulan September.
Ketua DPRD Grobogan sementara, Agus Siswanto saat memimpin sidang paripurna ke-32 itu mengatakan, kegiatan-kegiatan kedewanan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana atau program kegiatan DPRD Grobogan untuk Bulan September 2024.
”Untuk itu diperlukan adanya perubahan rencana atau program kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk Bulan September Tahun 2024, agar pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan lancar dan lebih optimal,” katanya.
Agus menambahkan, sehubungan dengan hal tersebut, sesuai Peraturan DPRD Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Grobogan Pasal 79 ayat (2), untuk membahas perubahan agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) hanya dapat diubah dalam rapat paripurna. (nad)
Editor: Supriyadi



