Gema DPRD Grobogan
Tiga Pimpinan DPRD Grobogan Disahkan, AKD Dilengkapi
Saiful Anwar
Kamis, 26 September 2024 18:26:00
Murianews, Grobogan – Tiga pimpinan DPRD Grobogan resmi terisi usai pengucapan sumpah dan janji ketiganya dalam rapat paripurna ke-34 di gedung DPRD setempat, Kamis (26/9/2024). Nama ketiganya yakni sebagaimana yang diusulkan dalam paripurna sebelumnya.
Ketiganya yakni Mukhlisin dari PKB, Supardi dari Gerindra, dan Setiawan Djoko Purwanto dari Hanura. Ketiganya menempati posisi Wakil Ketua DPRD Grobogan. Untuk posisi ketua DPRD menjadi jatah PDIP, namun hingga kini rekomendasinya belum turun.
Mereka pun langsung memimpin paripurna begitu selesai dilantik, menggantikan pimpinan dewan sementara. Usai resmi pimpinan definitif terbentuk, DPRD Grobogan pun segera membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) melalui rapat paripurna ke-35 yang digelar sesaat setelah paripurna ke-34. Dalam paripurna yang dipimpin Mukhlisin itu dibacakan nama-nama yang masuk di Komisi A, B, C, dan D.
Adapun Komisi A dipimpin oleh Achmad Taufik dari Fraksi Gerindra, Komisi B dipimpin oleh Agus Siswanto dari Fraksi PDIP, Komisi C dipimpin oleh Eko Budi Santoso dari Fraksi PDIP, dan Komisi D dipimpin oleh Mansata Indah Maratona dari Fraksi PKB.
Berikutnya, dibacakan nama-nama pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).
Adapun Banggar dan Bamus dipimpin oleh tiga pimpinan dewan. Sedangkan, Bapemperda diketuai oleh Musapak dari Fraksi PDIP, dan BK diketuai oleh Rimbawanto dari Fraksi PDIP.
Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya berharap, usai pengesahan tiga pimpinan dewan itu, pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif menjadi efektif. Kemudian, agenda-agenda pemerintah yang tertunda dapat segera terlaksana.
”Alhamdulillah, dengan penuh rasa syukur, akhirnya usulan DPRD tersebut mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah, dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/188 Tahun 2024 tanggal 25 September 2024. Sehingga tugas dan wewenang Pimpinan DPRD akan segera dapat tertunaikan,” jelasnya.
Editor: Dani Agus



