Tiga Tahun, Kemiskinan di Grobogan Berkurang 16 Ribu Jiwa
Saiful Anwar
Senin, 7 Oktober 2024 17:22:00
Murianews, Grobogan – Kemiskinan di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah hanya turun sekitar 16 ribu jiwa dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pusat Stastistik (BPS) Grobogan, kemiskinan pada 2021 lalu sebanyak sebanyak 175,72 ribu jiwa, sedangkan pada 2024 sebanyak 159 ribu jiwa, atau turun sekitar 16 ribu jiwa.
Kepala BPS Grobogan Anang Sarwoto mengatakan, kemiskinan di Grobogan pada 2021 sebesar 12,74 persen. Pada 2022, angkanya turun menjadi 11,80 persen. Berikutnya, pada 2023, kemiskinan turun sedikit menjadi 11,72 persen dan tahun 2024 ini berada di angka 11,43 persen.
Bila dikonversi, jumlah kemiskinan pada tahun 2021 yakni sebanyak 175,72 ribu jiwa. Kemudian pada 2022 sebanyak 163,20 ribu jiwa, pada 2023 sebanyak 162,52 ribu jiwa dan tahun 2024 sebanyak 159 ribu jiwa. Dengan kata lain, kemiskinan hanya turun sekitar 16 ribu jiwa dalam kurun waktu 2021-2024.
Anang menambahkan, kemiskinan di Grobogan pernah mengalami kenaikan hampir satu persen. Yakni pada 2020 lalu saat pandemi Covid-19 melanda.
”Tahun 2019 angka kemiskinan di Grobogan berada di 11,77 persen, sementara di tahun 2020 di angka 12,46,” jelas Anang, Senin (7/10/2024).
Anang menambahkan, kemiskinan dihitung berdasarkan garis kemiskinan (GK) per kapita dan per bulan. Setiap tahun, GK mengalami kenaikan nominal meskipun tidak signifikan.
Ia menjelaskan, pada 2021 lalu, pengeluaran per kapita warga miskin Grobogan yakni sebesar Rp 404 ribu atau tepatnya Rp 404.456. Kemudian pada 2022 sebesar Rp 428 ribu atau tepatnya Rp 428.597, berikutnya pada 2023 sebesar Rp 464 ribu atau tepatnya Rp 464.614. Pada 2024, angkanya sebesar Rp 489.208.
Menurut Anang, bila masyarakat memiliki pendapatan di angka Rp 500 ribu, sudah tidak dianggap miskin. Namun, sebutannya yakni hampir miskin atau rentan miskin.
Dia menjelaskan, bila suatu keluarga yang terdiri dari empat orang memiliki pendapatan total senilai upah minimum regional (UMR) Grobogan tidak dianggap sebagai warga miskin. Namun, bila jumlah anggota itu ada 5 orang akan masuk kategori miskin.
”Penentuan tersebut hanya untuk pengeluaran kebutuhan dasar saja, bukan kebutuhan yang tambahan untuk hidup,” jelasnya.
Editor: Cholis Anwar



