Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan sebelas titik yang tak boleh atau haram dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK).

Larangan itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1251 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Rapat Umum Serta Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024.

Kesebelas titik-titik yang haram dipasang APK paslon Pilkada Grobogan 2024 tersebut yakni:

  1. Tempat Ibadah;
  2. Rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan Kesehatan;
  3. Kantor militer atau kepolisian; 
  4. Gedung milik pemerintah;
  5. Tempat pendidikan baik negeri maupun swasta;
  6. Pasar, termasuk pagar dan halaman; 
  7. Taman, tugu, atau gapura kota atau batas kota;
  8. Jembatan;
  9. Tiang listrik, tiang-tiang telepon, tiang penerangan jalan umum, gardu listrik, menara tower; 
  10. Area perlintasan rel kereta api;
  11. Jalan-jalan protokol meliputi seputar keliling Simpang Lima Purwodadi kecuali konstruksi reklame komersial, seputar atau sekeliling Alun-Alun Purwodadi. Kemudian Jalan R. Suprapto, Jalan Letjen S. Parman, Jalan MT. Haryono, Jalan Jendral Sudirman Purwodadi, dan Jalan Piere Tendean.

Masih dalam ketentuan dalam PKPU yang sama, pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan pertimbangan etika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, konstruksi untuk APK dibuat dengan memperhatikan unsur keamanan dan daya tahan APK selama masa kampanye. Selain itu, pemasangan APK dilarang menutupi jarak pandang pengguna jalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pemasangan APK juga dilarang melintang di atas jalan, melebihi tepi paling luar badan jalan dan tidak mengganggu lalu lintas. Terakhir, dilarang merusak pohon pelindung jalan atau dipaku di pohon.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler