Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Komisi A DPRD Grobogan melanjutkan penggodokan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi Perda.

Ketua Komisi A DPRD Grobogan Achmad Taufik menjelaskan, Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif Komisi A DPRD Grobogan periode 2019-2024.

Raperda itu disebutnya sudah disetujui Bupati Grobogan pada 26 Juni 2024 beserta naskah akademiknya. Karena itu, pihaknya pun akan melanjutkan prosesnya. 

”Menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Raperda dimaksud oleh Anggota Komisi A masa jabatan tahun 2024-2029 serta menyetujui Raperda dimaksud sesuai hasil komunikasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” katanya dalam rapat paripurna, Senin (28/10/2024).

Achmad Taufik menerangkan, Raperda tersebut telah dibahas dengan tim dari Kemenkumham sebagai tenaga ahli dan tenaga perancang dalam rapat-rapat Komisi A.

”Serta masukan dalam rapat dengar pendapat umum (publik hearing) dengan SKPD, ormas dan tokoh masyarakat dengan narasumber dari BNN Kabupaten Kendal dan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” bebernya.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, Raperda tersebut telah  melalui tahapan pembahasan dalam rapat paripurna sesuai dengan mekanisme Tata Tertib DPRD Grobogan yang merupakan usulan DPRD.

Taufik menerangkan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diperlukan. Hal itu mengingat secara geografis tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang tinggi.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler