Kamis, 20 November 2025

”Kabupaten Grobogan bukan merupakan kantong peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, namun letak geografis yang strategis dimungkinkan dapat menjadi peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” bebernya.

Sebagai gambaran, jelas Taufik, penyalahgunaan narkotika di Grobogan sebagaimana data dari Polres Grobogan. Pada 19 Oktober 2023, Polres Grobogan menangkap dua pengedar narkoba di Desa Ngambakrejo, Kecamatan Tanggungharjo dengan barang bukti 1.980 butir obat terlarang.

Kemudian pada 22 Januari 2024, Polres Grobogan menangkap mantan anggota polisi warga Kelurahan Kalongan, Purwodadi dengan barang bukti sebanyak 3,35 gram narkoba jenis sabu.

”Untuk mengatasi masalah tersebut maka diperlukan  payung hukum berupa peraturan daerah sebagai tanggungjawab pemerintah daerah terhadap masyarakat Grobogan,” tandasnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler