Sekretaris FLP Grobogan Mukhayatin menerangkan, kesimpulan tersebut didapatkannya setelah berinteraksi dengan masyarakat di 19 kecamatan di Grobogan.
”Terdapat fakta yang sangat mengejutkan yaitu, meskipun salah satu dari dua pasangan calon bupati-wakil bupati meraih elektabilitas atau kepopuleran sekitar 60 persen, tetapi mayoritas masyarakat pemilih menjawab dapat dengan mudah mengubah pilihannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).
”Yang tertinggi adalah faktor pemberian uang, barang, maupun jasa. Perubahan pilihan itu biasanya terjadi pada seminggu terakhir hingga hari H pencoblosan,” imbuhnya.
Mukhayatin memaparkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat (1) menyebutkan, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Kemudian, Ayat (2) berbunyi calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu provinsi/kabupaten/kota dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Muriamews, Grobogan – Salah satu organisasi pemantau pemilu, Forum Lintas Pelaku (FLP) Grobogan menyebutkan, masyarakat bisa dengan mudah mengubah pilihan di Pilkada karena politik uang. Menurut FLP, hal itu merupakan fakta mengejutkan.
Sekretaris FLP Grobogan Mukhayatin menerangkan, kesimpulan tersebut didapatkannya setelah berinteraksi dengan masyarakat di 19 kecamatan di Grobogan.
”Terdapat fakta yang sangat mengejutkan yaitu, meskipun salah satu dari dua pasangan calon bupati-wakil bupati meraih elektabilitas atau kepopuleran sekitar 60 persen, tetapi mayoritas masyarakat pemilih menjawab dapat dengan mudah mengubah pilihannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).
Mukhayatin menambahkan, selain politik uang, hal yang dapat membuat pemilih mengubah pilihan yakni karena pemberian barang maupun jasa.
”Yang tertinggi adalah faktor pemberian uang, barang, maupun jasa. Perubahan pilihan itu biasanya terjadi pada seminggu terakhir hingga hari H pencoblosan,” imbuhnya.
Mukhayatin memaparkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat (1) menyebutkan, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Kemudian, Ayat (2) berbunyi calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu provinsi/kabupaten/kota dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Selain soal politik uang, FLP Grobogan juga menyoroti netralitas penyelenggara pemerintahan di kabupaten hingga desa. Hasil temuannya, ada beberapa motif dalam pelanggaran netralitas itu.
”Tentang pelanggaran netralitas oleh ASN, pejabat daerah, kepala desa maupun perangkat desa, kami melihat hal ini terjadi karena dipicu oleh motif untuk mempertahankan jabatan, hubungan kekeluargaan atau kekerabatan, serta intervensi dari pimpinan atau atasan,” bebernya.
Pihaknya pun menekankan pentingnya ASN, pejabat daerah, kepala desa maupun perangkat desa serta penyelenggara pemilihan untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Grobogan 2024.
Sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis.
Editor: Supriyadi