Kamis, 20 November 2025

Murianews, GroboganPerhutani KPH Purwodadi akhirnya menutup akses jalan menuju galian C di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (4/1/2025).

Penutupan dilakukan karena pihak pengelola belum menyelesaikan pengurusan izin penggunaan jalan milik Perhutani tersebut.

Penutupan dilakukan dengan cara diportal menggunakan balok kayu. Waka Administratur KPH Purwodadi Toto Suwaranto memimpin langsung penutupan akses masuk ke galian C yang dikelola CV Asta Mulya Mandiri itu.

Toto menjelaskan, jalan milik Perhutani yang dipakai untuk akses masuk pengelola galian C tersebut meliputi petak 71A3, petak 71A4 dan 71B RPH Sinawah, BKPH Jatipohon. Dia menambahkan, untuk titik galian C, tidak termasuk wilayah Perhutani.

”Titiknya di luar kawasan. Jadi, lokasi ini hanya untuk (akses) angkutan,” ujarnya di lokasi.

Dia menerangkan, pihaknya tidak serta merta langsung melakukan penutupan akses jalan. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan teguran kepada pihak pengelola.

Toto mengatakan, pihaknya pun menyadari, perizinan akses tersebut membutuhkan waktu. Karenanya, pihaknya memberikan waktu yang cukup panjang sebelum akhirnya diberikan tindakan tegas berupa penutupan.

”Jadi, tahapan ini sudah mulai Mei 2024 kemarin. Kami tidak serta merta menutupnya tetapi kami sampaikan surat pada 21 Mei, 29 Mei, 2 November 2024 dan 2 Januari 2025. Ini tentunya tahapan-tahapan kami lakukan. Ketika sudah tidak diindahkan ya kami tutup permanen,” bebernya.'

Izin Legalitas... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler