Penutupan dilakukan karena pihak pengelola belum menyelesaikan pengurusan izin penggunaan jalan milik Perhutani tersebut.
Penutupan dilakukan dengan cara diportal menggunakan balok kayu. Waka Administratur KPH Purwodadi Toto Suwaranto memimpin langsung penutupan akses masuk ke galian C yang dikelola CV Asta Mulya Mandiri itu.
Toto menjelaskan, jalan milik Perhutani yang dipakai untuk akses masuk pengelola galian C tersebut meliputi petak 71A3, petak 71A4 dan 71B RPH Sinawah, BKPH Jatipohon. Dia menambahkan, untuk titik galian C, tidak termasuk wilayah Perhutani.
”Titiknya di luar kawasan. Jadi, lokasi ini hanya untuk (akses) angkutan,” ujarnya di lokasi.
Dia menerangkan, pihaknya tidak serta merta langsung melakukan penutupan akses jalan. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan teguran kepada pihak pengelola.
Toto mengatakan, pihaknya pun menyadari, perizinan akses tersebut membutuhkan waktu. Karenanya, pihaknya memberikan waktu yang cukup panjang sebelum akhirnya diberikan tindakan tegas berupa penutupan.
”Jadi, tahapan ini sudah mulai Mei 2024 kemarin. Kami tidak serta merta menutupnya tetapi kami sampaikan surat pada 21 Mei, 29 Mei, 2 November 2024 dan 2 Januari 2025. Ini tentunya tahapan-tahapan kami lakukan. Ketika sudah tidak diindahkan ya kami tutup permanen,” bebernya.'
Murianews, Grobogan – Perhutani KPH Purwodadi akhirnya menutup akses jalan menuju galian C di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (4/1/2025).
Penutupan dilakukan karena pihak pengelola belum menyelesaikan pengurusan izin penggunaan jalan milik Perhutani tersebut.
Penutupan dilakukan dengan cara diportal menggunakan balok kayu. Waka Administratur KPH Purwodadi Toto Suwaranto memimpin langsung penutupan akses masuk ke galian C yang dikelola CV Asta Mulya Mandiri itu.
Toto menjelaskan, jalan milik Perhutani yang dipakai untuk akses masuk pengelola galian C tersebut meliputi petak 71A3, petak 71A4 dan 71B RPH Sinawah, BKPH Jatipohon. Dia menambahkan, untuk titik galian C, tidak termasuk wilayah Perhutani.
”Titiknya di luar kawasan. Jadi, lokasi ini hanya untuk (akses) angkutan,” ujarnya di lokasi.
Dia menerangkan, pihaknya tidak serta merta langsung melakukan penutupan akses jalan. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan teguran kepada pihak pengelola.
Toto mengatakan, pihaknya pun menyadari, perizinan akses tersebut membutuhkan waktu. Karenanya, pihaknya memberikan waktu yang cukup panjang sebelum akhirnya diberikan tindakan tegas berupa penutupan.
”Jadi, tahapan ini sudah mulai Mei 2024 kemarin. Kami tidak serta merta menutupnya tetapi kami sampaikan surat pada 21 Mei, 29 Mei, 2 November 2024 dan 2 Januari 2025. Ini tentunya tahapan-tahapan kami lakukan. Ketika sudah tidak diindahkan ya kami tutup permanen,” bebernya.'
Izin Legalitas...
Lebih lanjut, Toto menjelaskan, apabila portal tersebut dibuka oleh pengelola dan memaksa menggunakan area milik Perhutani untuk jalan, pihaknya akan memakai jalur hukum.
”Untuk sanksi, kalau melakukan lagi, pakai jalur hukum,” katanya.
Sementara itu, Komisaris CV Asta Mulya Mandiri atau pengelola Galian C tersebut, Sucipto mengatakan, untuk legalitas izin galian C sudah terpenuhi. Namun, memang untuk akses ke lokasi, yang merupakan milik Perhutani itu, izinnya memang belum rampung.
”Izin legalitas sudah turun. Akan tetapi, untuk akses jalan keluar merupakan akses jalan Perhutani. Sebagai warga yang taat hukum kita sudah melakukan pengajuan ke direksi. Ini kewenangan kementerian kehutanan, maka kita sudah mengajukan. Akan tetapi ini masih jalan, masih proses, izinnya belum keluar,” katanya.
Dengan ditutupnya akses tersebut, pihaknya pun berkomitmen untuk menunggu sampai izin tersebut keluar. Dia menyatakan menaati prosedur yang sedang berjalan.
”Kita akan menunggu sampai izin itu keluar,” katanya.
Editor: Dani Agus