Dengan demikian, empat OPD akan berganti nama. Keempatnya yakni Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah; Dinas Ketahanan Pangan Daerah menjadi Dinas Pangan.
Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Selain itu, dilakukan perubahan tipologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta beberapa penyesuaian lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam sambutannya mengatakan, kedua raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
”Sesuai ketentuan yang berlaku, kedua raperda ini telah dikaji dan mendapat rekomendasi perbaikan dari Gubernur Jawa Tengah. Rekomendasi tersebut sudah kami tindaklanjuti dalam Rapat Kerja Panitia Khusus IV dan V Tahun 2024, sehingga dapat kita setujui bersama,” ujar Bupati Hadi.
Murianews, Grobogan – DPRD Grobogan secara resmi menyetujui Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Grobogan, Rabu (5/3/2025).
Dengan demikian, empat OPD akan berganti nama. Keempatnya yakni Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah; Dinas Ketahanan Pangan Daerah menjadi Dinas Pangan.
Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Selain itu, dilakukan perubahan tipologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta beberapa penyesuaian lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam paripurna itu, juga disetujui Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam sambutannya mengatakan, kedua raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
”Sesuai ketentuan yang berlaku, kedua raperda ini telah dikaji dan mendapat rekomendasi perbaikan dari Gubernur Jawa Tengah. Rekomendasi tersebut sudah kami tindaklanjuti dalam Rapat Kerja Panitia Khusus IV dan V Tahun 2024, sehingga dapat kita setujui bersama,” ujar Bupati Hadi.
Inisiatif DPRD Grobogan...
Bupati menjelaskan, perubahan nomenklatur perangkat daerah tersebut bertujuan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan hasil pemetaan terbaru serta kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
”Setelah raperda ini disetujui, kami akan segera memproses lebih lanjut agar dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah," tambahnya.
Adapun terkait Raperda mengenai narkotika, raperta itu merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen daerah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Bupati menegaskan, penanganan narkotika bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tugas bersama.
Menurutnya, tanpa keterlibatan seluruh pihak, baik unsur pemerintah maupun masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan menjadi sangat berat.
”Oleh karena itu, kami mendukung penuh peraturan ini sebagai pedoman dalam upaya bersama menjaga generasi muda dari dampak buruk narkotika,” jelasnya.
Editor: Dani Agus