Jumat, 21 November 2025

Bupati menjelaskan, perubahan nomenklatur perangkat daerah tersebut bertujuan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan hasil pemetaan terbaru serta kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

”Setelah raperda ini disetujui, kami akan segera memproses lebih lanjut agar dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah," tambahnya.

Adapun terkait Raperda mengenai narkotika, raperta itu merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen daerah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Bupati menegaskan, penanganan narkotika bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tugas bersama.

Menurutnya, tanpa keterlibatan seluruh pihak, baik unsur pemerintah maupun masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan menjadi sangat berat.

”Oleh karena itu, kami mendukung penuh peraturan ini sebagai pedoman dalam upaya bersama menjaga generasi muda dari dampak buruk narkotika,” jelasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler