Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Seorang warga Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial Md (28), nekat mencuri sebuah power amplifier jenis RDW ND18PRO di teras rumah seorang warga pada dini hari.

Dia mengaku terpaksa melakukan aksi tak terpuji itu karena harus membiayai pengobatan ayahnya yang sakit. Belakangan, kasusnya dihentikan Kejari Grobogan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada awal Februari 2025 lalu sekitar pukul 00.00 WIB di Dusun Kedungbengkong, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kradenan.

Pelaku yang sedang melintas rumah korban melihat tumpukan sound system di teras. Karena tengah malam, kondisi sekitar juga sepi.

”Dari situ timbul niat tersangka untuk mengambil satu unit power milik korban,” ujar Frengki, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

Setelah berhasil mencuri, pelaku menjualnya kepada seseorang bernama A Nur Ichsan seharga Rp 6 juta. Dari hasil penjualan itu, sebanyak Rp 1,85 juta telah digunakan untuk keperluan keluarga dan pengobatan ayahnya.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 4,15 juta masih tersisa dan kemudian disita sebagai barang bukti.

Frengki menerangkan, setelah kasus tersebut diproses hukum, korban Darsono memilih untuk memaafkan tersangka. Kasus itu pun diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Ancaman di Bawah Lima Tahun... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler