Perusahaan itu diketahui membayarkan THR melewati batas ketentuan yang seharusnya, yakni tujuh hari sebelum Lebaran.
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengungkapkan, ada satu perusahaan yang membayar THR pada hari ini, atau H-4 sebelum Lebaran. Dinas pun meminta perusahaan tersebut agar segera membayar THR.
”Hanya satu perusahaan yang jadwal bayarnya di tanggal 27, hari ini. Kami terus minta untuk segera dibayarkan,” kata dia, Kamis (27/3/2025).
Teguh menambahkan, berdasarkan data yang dimilikinya, seluruh perusahaan lain telah menunaikan kewajibannya membayar THR sesuai ketentuan.
”Sudah ada pemberitahuan dari awal dari perusahaan. Kita sifatnya menghimbau diberikan secepat mungkin. Kalau sanksi dari pengawas Provinsi. Hari ini dipastikan kalau perusahaan sudah membayar,” bebernya.
Murianews, Grobogan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertras Grobogan mencatat ada satu perusahaan yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) ke karyawan.
Perusahaan itu diketahui membayarkan THR melewati batas ketentuan yang seharusnya, yakni tujuh hari sebelum Lebaran.
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengungkapkan, ada satu perusahaan yang membayar THR pada hari ini, atau H-4 sebelum Lebaran. Dinas pun meminta perusahaan tersebut agar segera membayar THR.
”Hanya satu perusahaan yang jadwal bayarnya di tanggal 27, hari ini. Kami terus minta untuk segera dibayarkan,” kata dia, Kamis (27/3/2025).
Teguh menambahkan, berdasarkan data yang dimilikinya, seluruh perusahaan lain telah menunaikan kewajibannya membayar THR sesuai ketentuan.
Adapun untuk perusahaan yang telat dalam pembayaran THR itu, Teguh mengungkapkan tidak ada sanksinya. Sebab, sudah melakukan pemberitahuan jauh-jauh hari bahwa ada keterlambatan.
”Sudah ada pemberitahuan dari awal dari perusahaan. Kita sifatnya menghimbau diberikan secepat mungkin. Kalau sanksi dari pengawas Provinsi. Hari ini dipastikan kalau perusahaan sudah membayar,” bebernya.
Dari catatan Disnakertrans Grobogan, ada 77 perusahaan sasaran monitoring THR. Puluhan tersebut menampung sebanyak 35.530 orang pekerja.
Secara penuh...
Perusahaan yang melaporkan rencana pemberian THR ada 70 perusahaan dan sisanya tidak melaporkan. Kemudian sebanyak 69 perusahaan memberikan THR sepekan sebelum Lebaran.
”Sebanyak 70 perusahaan tersebut membayarkan THR secara penuh. Prosentasenya 91 persen dari total perusahaan,” kata dia.
Untuk diketahui, aturan pemberian THR untuk karyawan swasta, baik kontrak maupun tetap tertuang dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
Dijelaskan, karyawan yang berhak menerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja.
Dijelaskan pula, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025 jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025.
Editor: Anggara Jiwandhana