Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertras Grobogan mencatat ada satu perusahaan yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) ke karyawan.

Perusahaan itu diketahui membayarkan THR melewati batas ketentuan yang seharusnya, yakni tujuh hari sebelum Lebaran.

Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengungkapkan, ada satu perusahaan yang membayar THR pada hari ini, atau H-4 sebelum Lebaran. Dinas pun meminta perusahaan tersebut agar segera membayar THR.

”Hanya satu perusahaan yang jadwal bayarnya di tanggal 27, hari ini. Kami terus minta untuk segera dibayarkan,” kata dia, Kamis (27/3/2025).

Teguh menambahkan, berdasarkan data yang dimilikinya, seluruh perusahaan lain telah menunaikan kewajibannya membayar THR sesuai ketentuan.

Adapun untuk perusahaan yang telat dalam pembayaran THR itu, Teguh mengungkapkan tidak ada sanksinya. Sebab, sudah melakukan pemberitahuan jauh-jauh hari bahwa ada keterlambatan.

”Sudah ada pemberitahuan dari awal dari perusahaan. Kita sifatnya menghimbau diberikan secepat mungkin. Kalau sanksi dari pengawas Provinsi. Hari ini dipastikan kalau perusahaan sudah membayar,” bebernya.

Dari catatan Disnakertrans Grobogan, ada 77 perusahaan sasaran monitoring THR. Puluhan tersebut menampung sebanyak 35.530 orang pekerja.

Secara penuh... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler