Rabu, 19 November 2025

 

Muranews, Grobogan – Seorang warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial ER harus berhadapan dengan hukum usai nekat curi burung cendet.

Beruntung, kasus pencurian itu berakhir restorative justice alias keadilan restoratif.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, kasus pencurian itu bermula pada 4 Februari 2025 lalu sekitar pukul 02.30 WIB, saat tersangka ER mencari kodok di sawah.

”Pelaku melintasi rumah korban dan mengambil dua ekor burung yang tergantung di teras rumah. Pelaku karena terdorong kondisi ekonomi keluarga yang sulit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Dalam proses penyidikan, pemilik burung itu, Martoyo telah memaafkan tersangka. Dia pun mengajukan permohonan penyelesaian perkara secara restoratif.

”Proses mediasi dilakukan pada 14 April 2025 di Balai Desa Terkesi, yang dihadiri sekitar 100 warga. Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Frengki menambahkan, korban menerima permintaan maaf tersebut. Pihaknya pun melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dijelaskan Frengki, dasar penghentian penuntutan tersebut mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 1 Tahun 2022.

Sepakat Damai... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler