”Mereka warga sekitar dan tidak terkait dengan ormas mana pun. Mereka ditindak dengan dilakukan pendataan identitas dan dilakukan pembinaan agar tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut kapolres mengatakan, penindakan tersebut diharapkan juga dapat mengurangi aksi premanisme. Sehingga, situasi kambitmas tetap terjaga.
Kapolres menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aksi-aksi premanisme. Sebab, dapat menghambat masuknya investor ke Grobogan. Padahal, kehadiran investor sangat penting untuk mendongkrak perekonomian masyarakat.
”Situasi yang aman dan kondusif dapat memperlancar jalannya iklim investasi dan perpurataran roda perekonomian,” jelasnya.
Murianews, Grobogan – Polres Grobogan, Jawa Tengah secara total mengamankan sebanyak 30 tukang parkir liar di seluruh wilayah kabupaten setempat.
Puluhan tukang parkir itu ditangkap lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli). Hal terungkap saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (28/5/2025).
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengatakan, para juru parkir itu dianggap melakukan pungli karena tidak berizin. Selain itu, pihaknya memastikan penangkapan itu tidak terkait dengan ormas.
”Mereka warga sekitar dan tidak terkait dengan ormas mana pun. Mereka ditindak dengan dilakukan pendataan identitas dan dilakukan pembinaan agar tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut kapolres mengatakan, penindakan tersebut diharapkan juga dapat mengurangi aksi premanisme. Sehingga, situasi kambitmas tetap terjaga.
Kapolres menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aksi-aksi premanisme. Sebab, dapat menghambat masuknya investor ke Grobogan. Padahal, kehadiran investor sangat penting untuk mendongkrak perekonomian masyarakat.
”Situasi yang aman dan kondusif dapat memperlancar jalannya iklim investasi dan perpurataran roda perekonomian,” jelasnya.
Kena Tipiring...
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menambahkan, terhadap para jukir liar itu juga dilakukan sidang tindak pidana ringan atau tipiring. Diharapkan, dengan penindakan tersebut dapat membuat mereka jera.
”Mereka melanggar perda, sehingga kemudian masuknya tipiring,” kata dia.
Dijelaskannya, penindakan itu merupakan hasil dari Operasi Aman Candi 2025 yang digelar sejak 12 Mei 2025 lalu.
Sebelumnya, Polres Grobogan juga mengungkap kasus pencurian mesin traktor di sejumlah desa di kabupaten setempat. Empat orang diamankan dalam kasus tersebut, dengan satu di antaranya perempuan.
Sasaran para pelaku itu yakni alsintan atau traktor yang berada di persawahan. Dari empat orang pelaku, satu di antaranya merupakan residivis.
Para pelaku, dua orang dari Sragen satu di antaranya residivis, kemudian satu dari Klaten, dan Blitar. Polisi masih memburu pelaku yang bertindak sebagai penadah.
Editor: Supriyadi