Rabu, 19 November 2025

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menambahkan, terhadap para jukir liar itu juga dilakukan sidang tindak pidana ringan atau tipiring. Diharapkan, dengan penindakan tersebut dapat membuat mereka jera.

”Mereka melanggar perda, sehingga kemudian masuknya tipiring,” kata dia.

Dijelaskannya, penindakan itu merupakan hasil dari Operasi Aman Candi 2025 yang digelar sejak 12 Mei 2025 lalu.

Sebelumnya, Polres Grobogan juga mengungkap kasus pencurian mesin traktor di sejumlah desa di kabupaten setempat. Empat orang diamankan dalam kasus tersebut, dengan satu di antaranya perempuan.

Sasaran para pelaku itu yakni alsintan atau traktor yang berada di persawahan. Dari empat orang pelaku, satu di antaranya merupakan residivis.

Para pelaku, dua orang dari Sragen satu di antaranya residivis, kemudian satu dari Klaten, dan Blitar. Polisi masih memburu pelaku yang bertindak sebagai penadah.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler