Aksi pencuriannya di sebuah acara halalbihalal 12 April 2025 itu terekam CCTV. Belakangan diketahui, pelaku nekat mencuri karena desakan ekonomi dan kebutuhan berobat sang ibu.
Kasus itu sempat dilaporkan ke Polsek Wirosari. Ia beserta barang bukti pun diamankan. Namun, kasus akhirnya diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
”Dalam prosesnya, korban merasa iba dan meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Sepeda motor dikembalikan dan kerugian korban telah dipulihkan,” ujar plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan Ardiansyah, Selasa (24/6/2025).
Ardiansyah mengatakan, perdamaian itu berlangsung terbuka di Balaidesa Kalisari, Kecamatan Kradenan, Grobogan. Perdamaian disaksikan sekitar 50 warga serta pejabat setempat, termasuk Kepala Kejari Grobogan Daniel Panannangan.
”Dalam pertemuan itu, pelaku menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Selain kasus tersebut, Kejari Grobogan juga melakukan RJ pada kasus lain. Yakni pada perkara penadahan yang melibatkan pria asal Blora berinisial N.
Murianews, Grobogan – Seorang pria asal Grobogan, Jawa Tengah berinisial BES mengalami nasib mengejutkan usai nekat mencuri motor yang terparkir di Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari.
Aksi pencuriannya di sebuah acara halalbihalal 12 April 2025 itu terekam CCTV. Belakangan diketahui, pelaku nekat mencuri karena desakan ekonomi dan kebutuhan berobat sang ibu.
Kasus itu sempat dilaporkan ke Polsek Wirosari. Ia beserta barang bukti pun diamankan. Namun, kasus akhirnya diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
”Dalam prosesnya, korban merasa iba dan meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Sepeda motor dikembalikan dan kerugian korban telah dipulihkan,” ujar plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan Ardiansyah, Selasa (24/6/2025).
Ardiansyah mengatakan, perdamaian itu berlangsung terbuka di Balaidesa Kalisari, Kecamatan Kradenan, Grobogan. Perdamaian disaksikan sekitar 50 warga serta pejabat setempat, termasuk Kepala Kejari Grobogan Daniel Panannangan.
”Dalam pertemuan itu, pelaku menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Selain kasus tersebut, Kejari Grobogan juga melakukan RJ pada kasus lain. Yakni pada perkara penadahan yang melibatkan pria asal Blora berinisial N.
Beli Motor...
Perkara ini bermula saat N yang bekerja sebagai mekanik di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah membeli satu unit sepeda motor Honda Legenda tanpa nomor polisi dan dokumen resmi. Motor itu dibeli dari seseorang dengan harga Rp750 ribu.
”Pelaku (N) tidak menanyakan asal-usul barang, meskipun mengetahui harganya jauh di bawah pasaran,” ujar Kasi Intel.
Belakangan diketahui, sepeda motor tersebut adalah milik korban yang sebelumnya dipinjam oleh seseorang berinisial S dan tidak dikembalikan.
Atas laporan korban, polisi menyelidiki dan mengamankan tersangka dengan barang bukti. Namun dalam proses selanjutnya, N menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan bersedia mengembalikan barang milik korban.
”Korban pun memilih menyelesaikan perkara melalui perdamaian,” kata dia.
Ardiansyah menjelaskan, kasus tersebut memenuhi kriteria RJ karena N baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian N telah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban telah memaafkan serta kerugian berhasil dipulihkan.
Editor: Zulkifli Fahmi