Dalam reka ulang tersebut, total ada 12 adegan yang diperagakan kedua tersangka.
Kedua tersangka dalam kasus ini yakni kedua orangtua angkat korban, yakni KMR atau Komarudin dan MRS atau Mariska. Ayah angkat korban lebih dulu menjalani reka adegan, kemudian dilanjutkan dengan ibu angkat korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim membeberkan, reka adegan dilakukan untuk memberikan gambaran secara jelas sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dilakukannya.
Ipda Yusuf menambahkan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran dan kejelasan terkait kasus tersebut secara visual. Ia membeberkan, reka adegan sesuai dengan yang disampaikan para tersangka alias tidak ada fakta baru.
”Jadi, sudah sesuai yang dengan yang diterangkan tersangka. Tidak ditemukan fakta baru,” imbuhnya.
Ia mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut, turut hadir pula pihak penasihat hukum para tersangka dan kejaksaan. Sehingga, melalui rekonstruksi itu, para personel Kejari Grobogan itu mendapat gambaran lebih jelas terkait kasus tersebut.
Murianews, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan bocah 4 tahun hingga meninggal di Markas Resmob Polres setempat, Selasa (29/7/2025) siang.
Dalam reka ulang tersebut, total ada 12 adegan yang diperagakan kedua tersangka.
Kedua tersangka dalam kasus ini yakni kedua orangtua angkat korban, yakni KMR atau Komarudin dan MRS atau Mariska. Ayah angkat korban lebih dulu menjalani reka adegan, kemudian dilanjutkan dengan ibu angkat korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim membeberkan, reka adegan dilakukan untuk memberikan gambaran secara jelas sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dilakukannya.
”Tersangka pertama ada 5 adegan yang diperagakan, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah kita laksanakan. Untuk tersangka kedua, ada tujuh adegan,” jelasnya.
Ipda Yusuf menambahkan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran dan kejelasan terkait kasus tersebut secara visual. Ia membeberkan, reka adegan sesuai dengan yang disampaikan para tersangka alias tidak ada fakta baru.
”Jadi, sudah sesuai yang dengan yang diterangkan tersangka. Tidak ditemukan fakta baru,” imbuhnya.
Ia mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut, turut hadir pula pihak penasihat hukum para tersangka dan kejaksaan. Sehingga, melalui rekonstruksi itu, para personel Kejari Grobogan itu mendapat gambaran lebih jelas terkait kasus tersebut.
Terancam Hukuman 20 Tahun...
Sebelum diberitakan, gelar perkara itu menghadirkan kedua tersangka,ayah dan ibu angkat korban. Keduanya memakai masker dan kedua tangannya diborgol.
Adapun korban digantikan dengan boneka. Keduanya diketahui pasangan yang mengaku sudah menikah secara siri.
Rekonstruksi dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama menampilkan tersangka Komarudin yang menjalani reka adegan dengan Mariska sebagai saksi.
Selanjutnya, pada sesi kedua, giliran Mariska yang berperan sebagai tersangka, dan Komarudin menjadi saksi. Seluruh adegan diperagakan secara rinci bagaimana para tersangka menganiaya korban.
Seperti diketahui, dalam pengakuan tersangka pada konferensi pers di Mapolres Grobogan beberapa waktu lalu, korban dianiaya karena buang air besar di celana berkali-kali. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Dani Agus