Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan bocah 4 tahun hingga meninggal di Markas Resmob Polres setempat, Selasa (29/7/2025) siang.

Dalam reka ulang tersebut, total ada 12 adegan yang diperagakan kedua tersangka.

Kedua tersangka dalam kasus ini yakni kedua orangtua angkat korban, yakni KMR atau Komarudin dan MRS atau Mariska. Ayah angkat korban lebih dulu menjalani reka adegan, kemudian dilanjutkan dengan ibu angkat korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim membeberkan, reka adegan dilakukan untuk memberikan gambaran secara jelas sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dilakukannya. 

”Tersangka pertama ada 5 adegan yang diperagakan, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah kita laksanakan. Untuk tersangka kedua, ada tujuh adegan,” jelasnya.

Ipda Yusuf menambahkan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran dan kejelasan terkait kasus tersebut secara visual. Ia membeberkan, reka adegan sesuai dengan yang disampaikan para tersangka alias tidak ada fakta baru.

”Jadi, sudah sesuai yang dengan yang diterangkan tersangka. Tidak ditemukan fakta baru,” imbuhnya.

Ia mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut, turut hadir pula pihak penasihat hukum para tersangka dan kejaksaan. Sehingga, melalui rekonstruksi itu, para personel Kejari Grobogan itu mendapat gambaran lebih jelas terkait kasus tersebut.

Terancam Hukuman 20 Tahun... 

  • 1
  • 2

Komentar