Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Demo Ricuh di Grobogan
Saiful Anwar
Selasa, 2 September 2025 18:20:00
Murianews, Grobogan – Polres Grobogan menetapkan satu orang dewasa dan dua remaja menjadi menjadi tersangka dalam aksi perusakan pos polisi dan fasilitas umum dalam aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
Satu orang dewasa dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (2/9/2025) sore. Sementara, dua lainnya yang masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum tidak dihadirkan.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono membeberkan, pelaku yang dihadirkan berinisial HS (25), merupakan warga Desa Genengsari, Kecamatan Toroh. Sedangkan, dua anak berhadapan dengan hukum yakni HAK (15) warga Kecamatan Toroh dan MACB (17) warga Kecamatan Godong.
”Atas nama HS, dan anak di bawah umur HAK, terkait (perusakan, red) pos lalu lintas. Sedangkan, MACB membuat dan melempar bom Molotov,” ujar dia dalam konferensi pers.
Kapolres menyampaikan, dari ketiganya, dalam proses penyidikan pihaknya mengamankan satu buah korek api, HP, pecahan bom molotov, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
”Pasal yang disangkakan 170 KUHP terkait perusakan dengan ancaman 5 tahun. Sedangkan terkait bom Molotov, pasal yang dikenakan 53 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan, dalam aksi anarkis pada Sabtu lalu, mereka mengatasnamakan unjuk rasa, tapi dalam praktiknya tidak unjuk rasa. Mereka tiba-tiba melakukan pengrusakan gedung DPRD Grobogan hingga Polsek.
”Segerombolan orang yang mengatasnamakan unjuk rasa, tapi dalam praktiknya tidak ada unjuk rasa, tiba-tiba melakukan pengrusakan. Sasarannya gedung DPRD, poliklinik Polri dan Polsek Purwdodadi,” bebernya.
Pengrusakan...
- 1
- 2



