Lokomotif dilaporkan rusak akibat kejadian tersebut. Beruntung, tak ada korban luka maupun jiwa.
”Peristiwa terjadi di KM 10+900 di mana perlintasan tersebut dijaga secara swadaya oleh masyarakat,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
Franoto menyatakan sangat menyayangkan kejadian itu. Menurutnya, insiden itu akibat ketidakhati-hatian pengemudi kendaraan bermobil yang melintas.
”Insiden ini mengakibatkan kerusakan pada sarana lokomotif,” imbuhnya.
Pihaknya pun kembali mengingatkan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat wajib mematuhi rambu-rambu keselamatan dan berhenti sejenak.
”Tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru kemudian menyeberang,” ujar Franoto.
Murianews, Grobogan – Kereta Api atau KA 2520 Aksa Cargo relasi Stasiun Tanjung Priok (Jakarta)-Kalimas (Surabaya) menabrak genset di perlintasan sebidang di Jalur Gambringan-Jambon, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Sabtu (20/9/2025).
Lokomotif dilaporkan rusak akibat kejadian tersebut. Beruntung, tak ada korban luka maupun jiwa.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada pukul 13.11 WIB. Genset yang ditabrak diketahui digandeng sebuah truk.
”Peristiwa terjadi di KM 10+900 di mana perlintasan tersebut dijaga secara swadaya oleh masyarakat,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
Franoto menyatakan sangat menyayangkan kejadian itu. Menurutnya, insiden itu akibat ketidakhati-hatian pengemudi kendaraan bermobil yang melintas.
”Insiden ini mengakibatkan kerusakan pada sarana lokomotif,” imbuhnya.
Pihaknya pun kembali mengingatkan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat wajib mematuhi rambu-rambu keselamatan dan berhenti sejenak.
”Tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru kemudian menyeberang,” ujar Franoto.
Aksa cargo...
Meski terjadi insiden, perjalanan KA 2520 Aksa Cargo tetap dapat dilanjutkan menuju Stasiun Kalimas. Tidak ada korban jiwa maupun luka akibat insiden itu.
Sebagai upaya preventif, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat.
Pihaknya juga mengedepankan sinergi bersama pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di titik rawan kecelakaan.
Menindaklanjuti kejadian ini, KAI Daop 4 bersama stakeholder akan segera melakukan evaluasi kondisi perlintasan di lokasi kejadian.
”Apabila dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api, maka KAI Daop 4 akan melakukan penutupan di perlintasan sebidang tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, aturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Aturan itu mewajibkan setiap pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
”Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus,” tegasnya.
Editor: Cholis Anwar