Kedua anak yang berkonflik dengan hukum itu sama-sama masih berumur 12 tahun.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut telah berdasarkan alat bukti sesuai pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, kedua anak di bawah umur itu telah memenuhi unsur pidana untuk ditersangkakan.
"Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara,” ujar dia, Rabu (15/12/2025).
Dipaparkan Rizky, meski berstatus tersangka, namun keduanya tidak ditahan, sebab usia mereka masih di bawah 14 tahun.
Ia mengatakan, lebih lanjut, dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian bertindak berasaskan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
”Karena pelaku anak di bawah 14 tahun maka tidak bisa tahan, merujuk pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Tapi proses hukum tetap berjalan,” imbuhnya.
Murianews, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah akhirnya menetapkan dua siswa di SMP Kecamatan Geyer sebagai tersangka atas kasus dugaan bullying atau perundungan yang mengakibatkan temannya meninggal.
Kedua anak yang berkonflik dengan hukum itu sama-sama masih berumur 12 tahun.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut telah berdasarkan alat bukti sesuai pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, kedua anak di bawah umur itu telah memenuhi unsur pidana untuk ditersangkakan.
"Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara,” ujar dia, Rabu (15/12/2025).
Dipaparkan Rizky, meski berstatus tersangka, namun keduanya tidak ditahan, sebab usia mereka masih di bawah 14 tahun.
Ia mengatakan, lebih lanjut, dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian bertindak berasaskan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
”Karena pelaku anak di bawah 14 tahun maka tidak bisa tahan, merujuk pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Tapi proses hukum tetap berjalan,” imbuhnya.
Didampingi Bapas Anak...
Ia melanjutkan, sebelum melangkah, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan harus bersurat terlebih dulu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak, lembaga yang bertugas melindungi hak asasi anak-anak yang berada di Pati.
Selanjutnya, Bapas Anak akan melakukan penelitian apakah perkara kekerasan terhadap anak tersebut bersinyal hijau untuk dilanjutkan.
”Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” bebernya.
Rizky menjelaskan, saat ini penyidik masih intensif mendalami kasus dugaan perundungan itu. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Sejauh ini, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa 17 saksi termasuk di antaranya guru dan siswa SMP di Geyer.
”Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kita dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya. Kami masih terus berproses,” ujarnya.
Adapun hasil autopsi sementara, diketahui tulang belakang kepala korban patah akibat benturan keras. Luka itulah yang diduga menjadi salah satu penyebab korban meninggal dunia.
Editor: Dani Agus