Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah akhirnya menetapkan dua siswa di SMP Kecamatan Geyer sebagai tersangka atas kasus dugaan bullying atau perundungan yang mengakibatkan temannya meninggal.

Kedua anak yang berkonflik dengan hukum itu sama-sama masih berumur 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut telah berdasarkan alat bukti sesuai pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, kedua anak di bawah umur itu telah memenuhi unsur pidana untuk ditersangkakan.

"Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara,” ujar dia, Rabu (15/12/2025).

Dipaparkan Rizky, meski berstatus tersangka, namun keduanya tidak ditahan, sebab usia mereka masih di bawah 14 tahun.

Ia mengatakan, lebih lanjut, dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian bertindak berasaskan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

”Karena pelaku anak di bawah 14 tahun maka tidak bisa tahan, merujuk pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Tapi proses hukum tetap berjalan,” imbuhnya.

Didampingi Bapas Anak... 

  • 1
  • 2

Komentar