Selasa, 18 November 2025

Murianews, Grobogan – Sekda Grobogan Anang Armunanto menyatakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu tidak mungkin sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Menurutnya, itu karena kondisi keuangan Pemkab Grobogan saat ini belum bisa mengakomodir gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK. Meski begitu, ia menjanjikan ketika kondisi keuangan membaik, gaji PPPK Paruh Waktu akan ditambah.

”Minimal sama dengan yang diterima sekarang, karena kan kondisi keuangan. Nanti kalau kondisi keuangan sudah bagus, mungkin bisa ditambah,” ujar Anang, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, terkait penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, ia menjanjikan sebelum akhir tahun seluruhnya rampung. Saat ini, prosesnya masih pada pemberkasan di Badaan Kepegawaian Negara (BKN).

”Sebelum akhir tahun, insya Allah selesai. Menunggu pemberkasan dari BKN, mungkin (sekarang, red) sudah lebih dari tiga perempat,” imbuhnya.

Persoalan gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu menjadi isu yang hangat. Itu juga diduga menjadi alasan sejumlah peserta seleksi PPPK Paruh Waktu memilih mundur meski telah dinyatakan lolos.

Sebelumnya, Anggota DPRD Grobogan Ahmad Sidik membocorkan besaran gaji yang bakal diterima para PPPK Paruh Waktu. Menurut polisitisi PKS itu, besaran yang diterima mereka tidak akan sebesar upah minimum regional (UMR) atau UMK.

”Melihat potensi kemampuan keuangan daerah, belum bisa memenuhi di angka UMR,” ujar dia.

TKD... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler