Rabu, 19 November 2025


Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, saat ini ASN tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan satu unit mobil hasil penggelapan.

”Tersangka diduga melalukan penipuan dan penggelapan. Sampai saat ini ada empat laporan polisi, dua sudah proses penyidikan dan yang dua laporan masih penyelidikan,” katanya seperti dikutip Detik.com.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka diduga telah menjalankan aksi penipuan dan penggelapan selama dua tahun terakhir. Polisi menyebut jumlah korban mencapai lebih dari 10 orang, namun hingga kini baru empat korban yang resmi melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca: Diduga Tak Netral, ASN di Wirosari Grobogan Disanksi Moral

”Korban tersangka ini terbilang lumayan banyak. Sebelumnya itu ada banyak yang mau lapor, kemudian sempat dijanjikan akan dikembalikan oleh pelaku, akhirnya ada yang tidak jadi lapor,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencatut nama Pemkab Tulungagung. Pelaku memberikan informasi kepada korban jika pemerintah daerah membutuhkan sewa kendaraan untuk operasional.

”Padahal proyek tersebut tidak ada,” ujarnya.Dengan bujuk rayu, sejumlah korban berhasil dikelabui tersangka sehingga menyerahkan kendaraannya kepada pelaku.”Kendaraan tersebut oleh tersangka ternyata digadaikan, sehingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” imbuhnya.Agung menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku hasil penipuan tersebut digunakan untuk membayar utang dan foya-foya.Baca: Enggak Bener Nih, ASN di Maros Tetap Gajian Meski 3 Tahun Bolos Kerja”Pengakuannya untuk menutup utang, gali lubang tutup lubang, kemudian dipakai untuk gaya hidup, karena yang bersangkutan suka hiburan malam,” jelasnya.Akibat perbuatannya kini tersangka kini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler