Jumat, 21 November 2025

Murianews, Medan – Empat orang oknum anggota Polda Sumatra Utara (Sumut) dijatuhi hukuman demosi selama empat tahun. Hukuman itu diberikan setelah keempat oknum tersebut terbukti melakukan pemerasan terhadap dua waria yang tengah tersandung masalah hukum.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, hukuman tersebut diberikan setelah keempatnya menjalani sidang komisi kode etik kepolisian (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut.

Dalam sidang KKEP, Selasa (11/7/2023) itu, mereka terbukti melakukan pemerasan dan diberi sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun.

”Sidang KKEP memutuskan empat personel Dit Reskrimum Polda Sumut terbukti melakukan pemerasan uang Rp 50 juta terhadap dua waria,” kata Kabid Humas Polda Sumut seperti dikutip CNN Indonesia, Kamis (13/7/2023).

Hadi menyebutkan sebelum dilakukan sidang KKEP, para personel itu sudah dilakukan penahanan di tempat khusus selama tujuh hari dan sudah selesai dijalani.

”Untuk sanksi penempatan khusus selama tujuh hari sudah dijalani sejak  3-10 Juli 2023,” ucapnya.

Sementara itu, untuk sanksi etika, Majelis Komisi Kode Etik Polri menyatakan perilaku empat personel tersebut sebagai perbuatan tercela. Keempatnya juga diwajibkan meminta maaf secara tertulis kepada Pimpinan Polri.

”Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Lalu kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” katanya.

Ia menjelaskan keterlibatan empat personel melakukan pemerasan terhadap dua waria bernama Deca dan Fury berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut.

”Dalam perkara pemerasan satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG,” terangnya.

Sebelumnya, waria bernama Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto mengaku diperas oknum polisi di Mapolda Sumut.  Mereka pun secara resmi ke Polda Sumut dan diterima dengan nomor laporanSTTLP/B/758/VI/2023/SPKT/ POLDA SUMUT pada 23 Juni 2023.

Kejadian tersebut bermula saat dirinya mendapat pesan singkat melalui WhatsApp dari seorang laki-laki bernama Hans.

Laki-laki tersebut lantas melakukan open BO kepada Deca agar dilayani di sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan pada Senin, 19 Juni 2023. Namun, belum sempat melakukan hubungan, lelaki bernama Hans kembali meminta kepada Deca untuk memanggil temannya dengan maksud dua lawan satu.

Belum lagi melakukan hubungan, secara tiba-tiba mereka ditangkap oleh oknum polisi lalu diminta uang damai sebesar Rp 50 juta.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler