Dirut Wismilak Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Hingga TPPU
Supriyadi
Jumat, 18 Agustus 2023 12:13:00
Murianews, Surabaya – Direktur Utama (Dirut) PT Wismilak Inti Makmur Tbk Ronald Walla diperiksa Polda Jatim, Jumat (18/8/2023). Dalam pemeriksaan tersebut, Ronald diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi hingga indikasi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan korupsi hingga TPPU tersebut terkait pemalsuan akta gedung Grha Wismilak di Jalan Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset milik Polri.
Gedung tersebut saat ini sudah disita dan dipasangi garis polisi sejak Senin (14/8/2023) lalu yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto.
Kala itu, Kapolda mengatakan, penyitaan gedung tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pihak Wismilak.
”Kita masih kumpulkan data-data, itu penanganannya terkait tindak pidana korupsi pencucian uang,” katanya seperti dikutip Berita Jatim.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan selain melakukan pemalsuan akta otentik, pihak Wismilak diduga juga melakukan pemalsuan surat dan atau tindak Pidana korupsi junto tindak Pidana pencucian uang.
Dugaan itu muncul terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di jalan raya Darmo nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.
Dalam penggeledahan sendiri, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait tanah dan bangunan berupa SHGB nomor 648 dan 649 disita oleh penyidik kriminal khusus Polda Jatim dalam penggeledahan di kantor Wismilak jalan Raya Darmo Surabaya, Senin (14/8/2023).
Penyitaan dilakukan tim penyidik berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan nomor 62/penpid.sus TPK-SITA/2023/PN Sby. Penyitaan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsidair Pasal 264 lebih subsidair Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a,b dan d Jo. Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1 KUH Pidana.
Penyidik juga melarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tersebut tanpa seijin penyidik Subdit II/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim atau Pulusan Pengadilan.
Farman berharap, pemilik hingga karyawan Wismilak bisa kooperatif dan membantu memberi ruang bagi petugas untuk mencari data yang dibutuhkan.
”Harapannya penggeledahan ini dapat berjalan lancar, kita dapat temukan dokumen yang kita cari sehingga penyidikannya bisa lancar,” terangnya.



