Diperiksa KPK 5 Jam, Ini Kata Cak Imin
Supriyadi
Kamis, 7 September 2023 21:04:00
Murianews, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima jam, Kamis (7/9/2023).
Bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaka Kerja Indonesia (TKI) pada Kemenaker tahun 2012 lalu. Saat itu, Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Kepada awak media, Cak Imin mengaku telah menyampaikan semua informasi yang ia ketahui dan dengar terkait pengadaan sistem proteksi TKI 2012, yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Ia mengeklaim, telah membantu KPK mengusut dugaan korupsi di Kemenakertrans tersebut dengan hadir di periksaan, hari ini. Ia pun berharap, proses hukum semua kasus korupsi di KPK lancar dan bisa segera selesai.
”Semua yang saya pernah dengar dan insyaallah, semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” kata Cak Imin seperti dilansir Tribunnews.com.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya, menurut Cak Imin, merupakan mantan anak buahnya yang menjabat direktur jenderal (dirjen) dan staf dirjen.
”Dengan tersangka, mantan dirjen, salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apa lah begitu,” terangnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu, yang berinisial RU.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman. Tim penyidik juga telah menggeledah kediaman Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali.
Reyna juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali. Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Murianews, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima jam, Kamis (7/9/2023).
Bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaka Kerja Indonesia (TKI) pada Kemenaker tahun 2012 lalu. Saat itu, Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Kepada awak media, Cak Imin mengaku telah menyampaikan semua informasi yang ia ketahui dan dengar terkait pengadaan sistem proteksi TKI 2012, yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Ia mengeklaim, telah membantu KPK mengusut dugaan korupsi di Kemenakertrans tersebut dengan hadir di periksaan, hari ini. Ia pun berharap, proses hukum semua kasus korupsi di KPK lancar dan bisa segera selesai.
”Semua yang saya pernah dengar dan insyaallah, semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” kata Cak Imin seperti dilansir Tribunnews.com.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya, menurut Cak Imin, merupakan mantan anak buahnya yang menjabat direktur jenderal (dirjen) dan staf dirjen.
”Dengan tersangka, mantan dirjen, salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apa lah begitu,” terangnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu, yang berinisial RU.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman. Tim penyidik juga telah menggeledah kediaman Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali.
Reyna juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali. Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.