Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Joko Santoso dipanggil Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Minggu (10/9/2023). Ia diperiksa terkait dugaan pemukulan terhadap kader PDIP Suprajianto.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran atas kejadian yang sempat viral tersebut.

”Majelis Kehormatan Partai Gerindra memanggil dan memeriksa Ketua DPC Gerindra Semarang, Minggu (hari ini). Pemeriksaan ini terkait insiden dugaan pemukulan kader PDI Perjuangan,” katanya seperti dikutip Suara.com.

Menurutnya, ada dua level kesalahan yang diduga terjadi dalam masalah ini. Pertama, kata dia, kalau benar melakukan pemukulan, tentu ini merupakan ranah hukum pidana yang harus diusut oleh pihak kepolisian.

”Yang kedua, kalau toh dia tidak melakukan penganiayaan, tetapi dia melakukan Intimidasi atau bersikap tidak sopan terhadap kader PDI Perjuangan, maka hal tersebut melanggar sumpah jati diri kader Gerindra yang mengharuskan kader Gerindra selalu bersikap sopan dan rendah hati,” ungkapnya.

Nantinya, kata dia, jika terbukti melanggar sanksi terhadap pelanggaran sumpah jati diri kader Gerindra bisa berupa pencopotan jabatan struktural.

”Kami mengingatkan pada kader secara umum, bahwa. penting untuk selalu menaati sumpah jati diri kader partai Gerindra dan juga arahan dari bapak Prabowo agar kader Gerindra selalu menjaga kesejukan, sopan santun serta kedamaian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Joko Santoso diduga melakukan pemukulan terhadap kader PDI Perjuangan (PDIP) Suprajianto. Pemicunya, dikabarkan karena Suprajianto memasang bendera PDIP di dekat kediaman Joko.

Dugaan pemukulan tersebut terekam CCTV dan beredar via WhatsApp. Dalam video itu terlihat pria berbaju putih datang ke sebuah rumah di Jalan Cumi-cumi IV Kota Semarang.

Pria itu terlihat berbincang dengan orang dari dalam rumah kemudian masuk. Orang-orang di sekitar kemudian berlari ke arah rumah tersebut.

Aksi yang diduga terjadi Jumat (8/9/2023) malam itupun saat ini sudah dilaporkan ke Polda Jateng.

Fungsionaris DPC PDI Perjuangan Kota Semarang Didik Sugeng mengatakan sudah membuat laporan ke Polda Jateng soal penganiayaan tersebut.

Laporan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT. Saat ini pihak korban juga dibantu LBH Ratu Adil sebagai kuasa hukum.

”Dengan peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polda. Teman-teman dari LBH peduli dengan apa yang terjadi,” kata Didik di Posko PDIP, Sedulur Didik Sugeng, di Bandarharjo seperti dikutip Detik.com, Minggu (10/9/2023).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler