Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Surabaya - Papat pembahasan anggaran perubahan yang dilakukan Banggar DPRD Jatim dan TAPD Pemprov Jatim mengalami deadlock. Rapat yang dibahas sejak Jumat (8/9/2023) pukul 13.00 WIB itu tak menemui kata sepakat meski pembahasannya hingga Sabtu (9/9/2023) dini hari.

Meski disepakati rapat dilanjutkan Senin (11/9/2023), Fraksi Gerindra DPRD Jatim menolak untuk melanjutkan. Itu apabila masih ada perbedaan kesepakatan KUA PPAS dengan Nota Keuangan Gubernur seperti yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai Sekdaprov Adhy Karyono.

”Hasil rapat Banggar disepakati untuk  diskorsing atau belum ada keputusan, sampai ada rapat lagi. Kami juga khawatir ketidaksesuaian data antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan itu belum diketahui oleh Gubernur Khofifah,” kata Salah seorang anggota Banggar DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Aufa Zhafiri, dikutip dari Beritajatim.com, Sabtu (9/9/2023).

Aufa meminta Sekda Jatim sebagai Ketua TAPD menyampaikan dasar hukum yang membenarkan perubahan angka ketika sudah disepakati di KUA PPAS, tiba-tiba berubah di Nota Keuangan Gubernur.

”Mereka (TAPD) tidak bisa menjawab, dan mengakui kesalahan itu. Tapi yang kami pikirkan solusinya apa? Karena sampai tadi tidak ada solusi, akhirnya deadlock,” jelas Aufa yang mengaku tidak ingin kesalahan ini merugikan Gubernur Jatim.

Di akhir rapat sendiri, Banggar meminta pimpinan dewan untuk berkirim surat untuk menanyakan apa yang sebenarnya terjadi hingga membuat perubahan KUA PPAS dengan Nota Gubernur.

Banggar khawatir Gubernur Khofifah tidak mengetahui dinamika dan hal-hal yang disusun anak buahnya dan hal itu tidak sesuai dengan ketentuan di PP 12/2019.

”Bahwa KUA PPAS itu menjadi landasan RKA. Kalau notanya berubah, berarti ada pembaharuan angka. Berarti RKA berdasarkan nota, kan nanti jadi keliru. Tadi Pak Sekda dan Kepala Bappeda Pak Yasin mengakui kalau salah,” katanya.

Menurut Aufa, satu-satunya solusi yakni mengubah Nota Keuangan Gubernur dengan mengacu hasil kesepakatan TAPD dan Banggar dalam dokumen KUA-PPAS. Ini karena DPRD Jatim keberatan untuk melanjutkan pembahasan bila Nota Keuangan Gubernur tidak sesuai dengan kesepakatan KUA PPAS.

”Seharusnya TAPD membuat Nota Keuangan Gubernur baru, disesuaikan dengan KUA PPAS yang sudah disepakati bersama. Kalau seandainya nanti Banggar menyetujui nota yang berbeda dengan kesepakatan KUA PPAS, enggak bahaya ta?” ujar Aufa.

Ia pun mengingatkan Sekda Jatim yang juga Ketua TAPD mengenai imbauan KPK belum lama ini. Menurutnya, jika proses awal sudah salah, pelaksanaan ikut salah. Hasilnya pun juga menjadi masalah.

”Nah, kalau ada masalah, Banggar bisa ikut disalahkan,” tukas Aufa.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler